in ,

LSI Sebut 50 Persen Masyarakat Paham Literasi Pajak

Masyarakat Paham Literasi Pajak
FOTO: IST

LSI Sebut 50 Persen Masyarakat Paham Literasi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Literasi perpajakan menjadi cara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar pajak. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam membaca informasi, memahami informasi dan menindaklanjuti informasi melalui suatu keputusan yang berguna dalam hidup. Beberapa tahun belakangan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus gencar melakukan kampanye sadar pajak. Namun demikian menurut survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), baru 50 persen masyarakat Indonesia yang paham literasi pajak.

Menurut Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, jumlah masyarakat Indonesia yang memahami dan tidak memahami mengenai pajak dan manfaatnya cukup berimbang. Djayadi memaparkan, dari studi yang dilakukan LSI menemukan, secara umum sekitar 50 persen responden paham akan pajak dan manfaat uang pajak. Adapun sebanyak 40 persen lebih responden mengaku kurang atau tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Angka tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan LSI pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah.

Lebih jauh survei itu menyebut, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak, sementara 14,6 persen paham manfaat uang pajak. Kemudian, sebanyak 34,8 persen memilih cukup paham akan pajak dan 31,2 persen cukup paham dengan manfaat uang pajak.

“Sebanyak 26,2 persen responden memilih kurang paham mengenai pajak sedangkan 29,4 persen memilih kurang paham dengan manfaat pajak. Sementara, 18,7 persen tidak paham soal pajak dan 20,5 persen tidak paham mengenai manfaat pajak. Selanjutnya, 4,2 persen dan 4,3 persen masing-masing tidak tahu atau tidak menjawab terkait pajak dan manfaat uang pajak.” Demikian rincian survei yang disampaikan dalam Rilis Survei Nasional LSI pekan ini.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Survei itu juga membagi responden dengan kategori menengah atau responden dengan pendapatan di atas Rp 4 juta. Djayadi mengatakan, di kalangan masyarakat berpendapatan Rp 4 juta ke atas, hasil survei menyimpulkan bahwa tingkat pemahaman terhadap pajak jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat secara umum. Demikian juga pengetahuan tentang manfaatnya.

Rinciannya adalah, sebanyak 24,5 persen dan 24,3 persen masing-masing mengaku paham soal pajak dan manfaatnya. Adapun sebanyak 42,1 persen dan 40,5 persen masing-masing mengatakan cukup paham dengan pajak dan manfaatnya.

Kemudian, 22,9 persen mengaku kurang paham soal pajak dan 24,9 persen mengaku kurang paham terkait manfaat uang pajak. Sebanyak 8,9 persen lainnya mengaku tidak paham pajak dan 9,0 persen mengaku tidak paham manfaat pajak. Sedangkan 1,7 persen dan 1,3 persen masing-masing menjawab tidak tahu soal pajak dan manfaat uang pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Survei LSI juga menemukan ternyata 51,1 persen masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *