in ,

Pegawai BKKBN Validasi NIK dan Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Pegawai BKKBN
FOTO : IST

Pegawai BKKBN Validasi NIK dan Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Pajak.com, Jakarta – Pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal. Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto menegaskan, BKKBN berkomitmen mendukung dan berupaya menaati kebijakan perpajakan.

“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai BKKBN, baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret,” jelas Tavip dalam acara Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan secara daring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim), dikutip Pajak.com, (9/2).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H. Siburian. Di hadapan seribu lebih peserta dari perwakilan pegawai BKKBN seluruh Indonesia, Viktor menegaskan, selain lapor SPT tahunan, pegawai juga harus melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan apresiasi atas antusiasme BKKBN dalam menyukseskan program DJP yang bermuara pada penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Program DJP utamanya, meliputi validasi NIK dan NPWP serta pelaporan SPT tahunan. Adapun integrasi NIK dan NPWP itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ismiransyah juga mengingatkan, pajak berperan penting sebagai penopang utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data kementerian keuangan, kontribusi penerimaan pajak di tahun 2022 sebesar 77 persen terhadap pendapatan negara, yakni sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen dari target, dan tumbuh 34,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak itu digunakan untuk belanja negara, antara lain kepada kementerian/lembaga, termasuk BKKBN. Di tahun 2022, BKKBN mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3,90 triliun, dengan alokasi 15,65 persen untuk Kantor Pusat BKKBN dan 84,35 persen untuk perwakilan BKKBN provinsi.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Selanjutnya, acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan penyampaikan materi tata cara pelaporan SPT tahunan dan validasi NIK-NPWP disampaikan oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Kemudian, para pegawai BKKBN melakukan validasi NIK dan NPWP serta melaporkan SPT tahunan.

Sebelumnya, dipelbagai kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan validasi NIK sebelum lapor SPT tahunan. Ia memastikan, validasi NIK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi DJP Online. Validasi NIK juga diikuti dengan pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, alamat e-mail, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

“Para Wajib Pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi, kami mohon kepada para Wajib Pajak, monggo, ayo bareng-bareng kita update data dan informasi. Semua ini agar DJP memiliki data yang lebih, valid sehingga akan menciptakan keadilan dari sisi pengawasan perpajakan,” ujar Suryo dalam media briefing, (10/1).

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Bagaimana cara validasi NIK melalui aplikasi DJP Online? Ikuti langkah berikut ini:

  • Login DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan NPWP 15 digit.
  • Menu ‘Data Profil’.
  • Wajib Pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Cek validasi data dengan menekan tombol ‘Validasi’.
  • Klik ‘Ubah Profil’.
  • Apabila proses berhasil, Wajib Pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *