in ,

Cara Cek Status Penghapusan Data Kendaraan di Jawa Barat

Cara Cek Status Penghapusan Data Kendaraan di Jawa Barat
FOTO : IST

Cara Cek Status Penghapusan Data Kendaraan di Jawa Barat

Pajak.com, Jakarta – Tahun ini pemerintah akan mulai menghapus identitas kendaraan bermotor yang selama dua tahun berturut-turut tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap daerah pun wajib melaksanakan UU tersebut.  Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Lalu, bagaimana Cara Cek Status Penghapusan Data Kendaraan di Jawa Barat?

Masyarakat Jawa Barat bisa melihat status penghapusan data kendaraan mereka melalui sebuah aplikasi. Pasalnya,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi berbasis web agar Wajib Pajak bisa mengecek penghapusan data kendaraan mereka. Melalui aplikasi itu, pemilik motor maupun mobil dapat melihat data kendaraannya, apakah masuk dalam kategori penghapusan atau tidak.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Mengutip laman Bapenda Provinsi Jawa Barat pada Kamis. (9/2/23), sebelum mengecek status penghapusan data kendaraan, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa berkas, seperti Nomor Kendaraan Bermotor (nomor polisi), NIK pemilik kendaraan, enam digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email.

Setelah itu, untuk mengecek penghapusan data kendaraan melalui aplikasi Bapenda Jawa Barat, Wajib Pajak bisa mengunjungi laman situs penghapusan pada  tautan pengahpusan.bapenda.jabarprov.go.id. Lengkapilah data regiden pada formulir digital yang telah disediakan. Cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya yang tertera dalam aplikasi tersebut.

Langkah selanjutnya, bukalah email yang terdaftar dan  klik tautan yang dikirim melalui email tersebut dan Anda akan diminta untuk mengisi data regiden yang telah disiapkan sebelumnya. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor KTP/NPWP perusahaan, nomor telepon, dan lain-lain sesuai kolom yang tersedia.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Jika masyarakat masih mengalami kendala, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat juga bisa menghubungi call center 150-410 atau WhatsApp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook Bapenda Jawa Barat.

Sebagai informasi, selama tahun 2022, Bapenda Jawa Barat telah melayani 10.687.760 kendaraan pada 34 samsat induk serta layanan samsat lain seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat. Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jawa Barat juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu Wajib Pajak selama tahun 2022 lalu.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *