in ,

Jasa Angkutan Umum yang Dibebaskan dari PPN

Jasa Angkutan Umum yang Dibebaskan dari PPN
FOTO: IST

Jasa Angkutan Umum yang Dibebaskan dari PPN

Pajak.comJakarta – Pemerintah  telah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi jasa angkutan umum. Meski bebas PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar Wajib Pajak pemilik jasa angkutan umum tetap harus membuat faktur pajak. Lantas apa saja jenis angkutan umum yang dibebaskan dari PPN?

Ketentuan terkait fasilitas dari negara ini tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022 (PP 49/2022).

Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan insentif terhadap jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dan memberikan dampak terhadap perekonomian. Nah, untuk jenis JKP tertentu yang bersifat strategis baik di dalam daerah pabean atau dari luar daerah pabean yang berada di dalam pabean, dibebaskan dari PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022.

Jenis JKP tersebut di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum.

Adapun yang termasuk jenis jasa angkutan umum yang bebas PPN disebutkan dalam Pasal 10 PP 49/2022 yaitu:

a. angkutan umum di darat

b. angkutan umum di air; dan

c. angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

A. Angkutan umum di darat

Secara lebih rinci, jenis angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan angkutan umum kereta api. Yang disebut jasa angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Yang termasuk jasa angkutan umum di jalan yaitu sebagai berikut:

a. angkutan orang dalam trayek;

b. angkutan dengan menggunakan taksi;

c. angkutan antar jemput;

d. angkutan permukiman;

e. angkutan karyawan;

f. angkutan sekolah;

g. angkutan orang di kawasan tertentu;

h. angkutan barang umum; dan

i. angkutan barang khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan.

Selanjutnya, yang dimaksud jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Sebagai catatan, jasa angkutan umum kereta api tersebut tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa—alias tetap dikenakan PPN.

B. Angkutan umum di air

Untuk jenis angkutan umum di air yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, serta angkutan umum penyeberangan.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Jasa angkutan umum di laut diartikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam satu perjalanan atau lebih, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Selanjutnya untuk jasa angkutan umum di sungai dan danau dimaknai sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Sementara jasa angkutan umum penyeberangan dimaksudkan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Untuk diingat, pembebasan PPN ini tidak berlaku pada jasa angkutan yang memiliki perjanjian sewa atau carter kapal, dan/atau kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik satu pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam satu perjalanan (private traveling).

C. Angkutan umum di udara

Dalam aturan PPN terbaru alias PP 49/2022, pembebasan PPN juga diperuntukkan bagi jenis angkutan umum di udara, yang tidak terpisahkan dari kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara (bandara) ke bandara lain atau beberapa bandara; dan kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandara di Indonesia atau sebaliknya, sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Beleid itu juga menyebutkan bahwa kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri ini berlaku jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam satu tiket.

Faktur PPN

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, meski dibebaskan dari PPN, perusahaan penyelenggara jasa angkutan umum tetap harus membuat faktur pajak. Lalu, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan pembuatan faktur pajak atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam ketentuan tersebut, faktur pajak paling tidak memuat dua keterangan yaitu PPN dan/atau PPnBM yang tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *