in ,

Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Ketua MPR RI
FOTO : IST

Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ((MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2022 melalui aplikasi daring e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tersebut dilakukan Bamsoet dari kediamannya, tepat pada hari libur nasional cuti bersama menyambut Ramadan pada Kamis (23/3). Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan sebelum akhir Maret 2023.

Bamsoet mengatakan, pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing sangat mudah dilakukan karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

“Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022,” ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga menekankan, membayar pajak adalah sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional. Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak tersebut kemudian akan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

Pelaporan SPT Tahunan Bamsoet tersebut juga disaksikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja sama Perpajakan Direktorat P2 Humas Natalius, (Kepala Bidang (Kabid) P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Duren Sawit Amty Nur Hayati.

Menurut data Kementerian Keuangan, hingga 13 Maret 2023 lalu sebanyak 7,1 juta Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka tersebut merupakan 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasi mencapai Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Usai melaporkan SPT, Bamsoet menyampaikan, untuk dapat memaksimalkan kinerja penerimaan negara, ia pun mendukung wacana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan. Sebagai gantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru. Melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga  Isi Pengumuman Terbaru DJP tentang Pengusaha Kena Pajak

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dari target tersebut, pendapatan dari pajak ditargetkan sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

Bamsoet mengatakan, beberapa negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Misalnya, Amerika Serikat memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *