in ,

KPP Pratama Makassar Asistensi Dokter Lapor SPT

KPP Pratama Makassar
FOTO: KPP Pratama Makassar Barat

KPP Pratama Makassar Asistensi Dokter Lapor SPT

Pajak.com, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada dokter, pegawai di lingkungan Rumah Sakit (RS) TK II Pelamonia, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Asistensi dilakukan agar Wajib Pajak tersebut dapat segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu, yakni sampai 31 Maret 2023.

“Para penyuluh KPP Pratama Makassar Barat memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit, termasuk dokter, untuk mengisi SPT tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami bantu juga aktivasi EFIN (electronic filing identification number)-nya,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir dikutip Pajak.com, (23/3).

Mengutip informasi resmi dari DJP (pajak.go.id), penghasilan dokter atau pegawai RS dapat berupa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (Pajak Penghasilan/PPh Pasal 21); penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final; penghasilan dari luar negeri; penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Sementara, aspek perpajakan untuk TNI biasanya mengacu pada ketentuan aparatur sipil negara (ASN). Namun bila TNI tersebut mendapat penghasilan juga dari berjualan, maka juga bisa dikenakan PPh usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sebab perlu dipahami, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Musholi mengingatkan, pelaporan SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan UU KUP, denda terlambat melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah senilai Rp 100.000. Selain itu, ada risiko lainnya bila tidak lapor SPT tahunan, salah satunya Wajib Pajak akan berpotensi untuk dilakukannya pemeriksaan oleh petugas KPP.

Baca Juga  Apindo: Waspadai Penurunan Daya Beli Akibat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen 

Untuk itu, KPP Pratama Makassar Barat mengimbau Wajib Pajak, khususnya dokter, TNI, atau pegawai RS untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan. Saat ini lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara on-line, yaitu melalui e-Filing dan e-Form.

Selain pendampingan pelaporan SPT tahunan, KPP Pratama Makassar Barat juga memberikan edukasi serta membimbing Wajib Pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Ditulis oleh

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *