in ,

Wajib Pajak Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan?

Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan?
FOTO : IST

Wajib Pajak Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, setiap menerima gaji bulanan yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pasti akan langsung dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Objek PPh Pasal 21 sendiri sangat luas, tetapi kali ini Pajak.com akan membahas PPh Pasal 21 karyawan. Lebih spesifik lagi, apakah karyawan  tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Untuk diketahui, sebagai pemotong PPh Pasal 21, perusahaan tentu sudah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap bulan, perusahaan wajib melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang didokumentasikan dalam catatan atau kertas kerja perhitungan PPh masing-masing penerima penghasilan. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21, pemotong wajib menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Perusahaan juga wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 21. Bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala, bukti potong dibuat setahun sekali dengan bentuk Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2. Bukti potong tersebut diberikan paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pada dasarnya Wajib Pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Jadi, meskipun kewajiban pajak sudah dipotong oleh perusahaan, Wajib Pajak wajib lapor SPT Tahunan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak sangat penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui pelaporan SPT Tahunan, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Perlu dipahami lagi, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pajak yang dipungut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *