in ,

Tak Semua Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Insentif PPh 21 DTP, Ini Ketentuannya!

Insentif PPh 21 DTP
FOTO : IST

Tak Semua Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Insentif PPh 21 DTP, Ini Ketentuannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah angka tersebut otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyawan maupun perusahaan tempat mereka bekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, hanya perusahaan di sektor industri tertentu yang dapat memberikan insentif ini kepada karyawannya. Perusahaan yang berhak harus bergerak di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Adapun, pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Dengan adanya insentif ini, pekerja di sektor industri tertentu dapat memperoleh manfaat pajak yang meringankan beban keuangan mereka.

Baca Juga  Tak Setor PPN, Kontraktor Ini Dipenjara dan Didenda Rp1 Miliar

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan PMK tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Senin (10/2/2025).

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PMK. Kode ini harus tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan PMK 10/2025, hanya karyawan tertentu yang berhak atas fasilitas ini, baik mereka yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Pegawai tetap yang memenuhi syarat harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga  Apa Arti SEMA 2/2024 dan PMK 15/2025 bagi DJP dan WP?

Mereka juga harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang sudah bekerja sebelum Januari 2025 maupun bagi yang baru mulai bekerja pada tahun tersebut.

Kemudian, pegawai tetap yang ingin mendapatkan insentif ini tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku. Penghasilan yang dihitung dalam batasan Rp10 juta ini mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan lain yang diberikan secara tetap dan teratur, termasuk dalam bentuk natura atau fasilitas lain.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar di DJP. Selain itu, penghasilan yang mereka terima tidak boleh melebihi batas tertentu.

Baca Juga  Diatur PMK 15/2025, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP 

Jika upah diberikan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka rata-rata penghasilan per hari tidak boleh lebih dari Rp500 ribu. Jika upah diterima secara bulanan, total penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap yang ingin memperoleh insentif ini juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *