in ,

Pemkot Batam Sediakan Diskon PBB-P2 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar Lebih Awal

diskon pbb-p2 batam
Ilustrasi: Dok. Pemkot Batam

Pemkot Batam Sediakan Diskon PBB-P2 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar Lebih Awal

Pajak.comBatam  Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan menyediakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Masa Pajak tahun 2025. Insentif ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya melalui program pembayaran lebih awal, yang ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengungkapkan, diskon diberikan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.

“Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak,” kata Aidil kepada awak media, dikutip Pajak.com, Senin (10/2).

Baca Juga  Secondary Adjustment: Perkembangannya Pada Peraturan Indonesia

Ia menjelaskan, diskon 10 persen akan diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 antara 4 Februari hingga 31 Maret 2025, sedangkan diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025. Aidil menambahkan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Kota Batam hingga saat ini masih berada di kisaran 45 persen hingga 50 persen.

Menurutnya, meskipun program relaksasi pajak tahun lalu berhasil mencatatkan rekor penerimaan PBB-P2, yakni lebih dari Rp130 miliar pada April 2024, Bapenda masih terus berupaya agar angka kepatuhan tersebut bisa meningkat secara berkelanjutan. Dus, sosialisasi yang dilakukan Bapenda Batam terkait program diskon ini menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.

Baca Juga  Imbas Kendala di Sistem “Core Tax”, Penerimaan Pajak di Jawa Timur Alami Kontraksi

“Dengan bantuan media dan sosialisasi yang masif, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program ini,” ujar Aidil.

Di sisi lain, Bapenda Kota Batam juga menyediakan beragam saluran pembayaran untuk memudahkan Wajib Pajak, mulai dari layanan daring seperti mengunduh atau mengunduh e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik) di tautan eppd.batam.go.id hingga pembayaran melalui minimarket, bank, dan QRIS. Aidil menekankan, program diskon ini bukan hanya memberikan manfaat finansial bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak yang berperan penting dalam pembangunan Kota Batam. Pihaknya pun berharap, melalui insentif ini, masyarakat akan lebih terdorong untuk melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu, sehingga penerimaan pajak daerah dapat terus dioptimalkan.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Paparkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ada Perubahan Tarif dan Penambahan Objek

Tidak hanya itu, pemberian diskon ini, lanjut Aidil, juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih belum pulih sepenuhnya. Dengan program ini, ia optimistis kepatuhan pajak di daerahnya akan meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan daerah, untuk mendukung pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *