Sri Mulyani Resmi Berikan Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Lewat PMK 10/2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dengan penghasilan tertentu. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Berdasarkan PMK 10/2025, insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/2/2025).
Adapun, PMK 10/2025 menetapkan bahwa insentif ini berlaku selama Januari hingga Desember 2025. Pegawai yang berhak mendapatkan insentif terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu. Pegawai Tetap tertentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, mereka harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Mereka dapat menerima upah dengan ketentuan berbeda, yaitu jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka rata-rata penghasilan per hari tidak boleh lebih dari Rp500 ribu. Jika upah diterima secara bulanan, maka jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti Pegawai Tetap tertentu, Pegawai Tidak Tetap tertentu juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Namun, pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini juga harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK 10/2025.
Berdasarkan beleid tersebut, DJP akan bertanggung jawab atas pengawasan dan kepatuhan Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif ini. “Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 7 PMK 10/2025.
Selain pengawasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ini akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diterima oleh pegawai yang berhak dan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Comments