in ,

Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak, Kanwil LTO Sebut Bagian dari Optimalisasi Penagihan Pajak

Lelang Barang Sitaan Serentak
FOTO: Kanwil LTO

Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak, Kanwil LTO Sebut Bagian dari Optimalisasi Penagihan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) Yunirwansyah turut serta menandatangani Kesepakatan Bersama kegiatan lelang barang sitaan serentak. Yunirwansyah menyebut bahwa kesepakatan ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kegiatan penagihan pajak.

Adapun Kesepakatan Bersama diteken juga oleh seluruh kepala Kanwil DJP se-Jakarta Raya dan kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, (6/2).

Ia menyampaikan bahwa Kanwil LTO merealisasikan kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan sebesar Rp2,591 triliun atau 141,98 persen dari target senilai Rp1,825 triliun pada tahun 2024.

”Untuk itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar ikut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan lelang secara serentak, mendorong KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan upaya sita dan lelang,” tegas Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/2).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menyampaikan realisasi PKM penagihan se-Jakarta Raya sebesar Rp7,5 triliun sepanjang tahun 2024.

Baca Juga  Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

”Nilai rasio realisasi tahun 2024 dibanding saldo piutang per 1 Januari 2024 sebesar 22,01 persen,” imbuh Farid.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya berharap, Kesepakatan Bersama ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Kanwil DJP juga diimbau untuk memaksimalkan kegiatan penagihan atas utang pajak.

”Kanwil DJP perlu mengantisipasi dan (melakukan) upaya-upaya khusus atas Wajib Pajak yang mengindikasikan tanda-tanda pailit, seperti melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran karyawan, penurunan omzet usaha, pengalihan aset perusahaan melalui pengawasan. Pasang mata dan telinga,” tegas Eka.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan dukungan penuh kepada DJP untuk melaksanakan kegiatan lelang barang sitaan secara serentak.

Baca Juga  Seluk-Beluk Penyitaan dalam Penagihan Pajak

”Kejaksaan Agung mendukung dengan membuka kolaborasi dan sinergi dengan DJP dalam menghimpun penerimaan negara, khususnya dari sisi penegakan hukum atau penagihan pajak yang misi utamanya mulia, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rudi.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Jakarta Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara unit vertikal DJP dan DJKN se-Jakarta Raya.

”Pelaksanaan lelang serentak membawa implikasi meningkatnya market ability barang yang dilelang, variasi dan kuantitas barang lelang, meningkatnya peserta lelang, dan memberikan efek jera para penunggak pajak,” pungkas Arif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *