in ,

 DPR Minta Implementasi “Core Tax” Ditunda, Ini Alasannya!

core tax ditunda
FOTO : IST

 DPR Minta Implementasi “Core Tax” Ditunda, Ini Alasannya!

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menunda implementasi sistem core tax. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan sistem perpajakan yang baru tidak mengganggu penerimaan negara serta memberikan waktu bagi DJP untuk menyempurnakan sistem tersebut.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mendengarkan penjelasan mengenai kesiapan implementasi sistem core tax. Berdasarkan hasil rapat, pihaknya meminta DJP untuk tetap menggunakan sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi implementasi core tax yang akan terus disempurnakan.

“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Sumatera Barat Capai 100,29 Persen, Tembus Rp6,05 Triliun pada 2025

Selain itu, Misbakhun juga menegaskan bahwa, DJP juga berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak apabila terjadi gangguan dalam penerapan core tax pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha agar tidak terbebani oleh kendala teknis yang mungkin terjadi selama transisi ke sistem baru.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat dengan DJP pada pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, serta 15 anggota Komisi XI DPR yang berasal dari enam fraksi. Dengan jumlah tersebut, kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah terpenuhi.

Baca Juga  Secondary Adjustment: Perkembangannya Pada Peraturan Indonesia

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” ujar Misbakhun saat membuka rapat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo menyampaikan permohonannya agar pembahasan dilakukan secara tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.

Ketua Komisi XI DPR kemudian meminta pendapat dari anggota yang hadir. “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke,” ucap Misbakhun. Dengan persetujuan para anggota, rapat pun resmi dinyatakan tertutup untuk umum.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *