in ,

Polda Sumsel Akselerasi Integrasi NIK – NPWP

Akselerasi Integrasi NIK - NPWP
FOTO: IST

Polda Sumsel Akselerasi Integrasi NIK – NPWP

Pajak.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berkomitmen membantu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) dalam akselerasi penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo menyampaikan, kegiatan sosialisasi akan diawali di lingkungan Polda Sumsel, satuan wilayah di 17 kabupaten/kota, hingga jajaran di tingkat kepolisian sektor (polsek).

“Saya akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel untuk tindak lanjut sosialisasi implementasi NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK. Seluruh personel jajaran Polda Sumsel siap mendukung dan membantu sosialisasi pajak ini, Semoga ke depan kerja sama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi, berkolaborasi, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak,” jelas Irjen Irjen Pol. A Rachmad dalam acara pertemuan bersama Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Romadhaniah, di Palembang, (7/2).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Romadhaniah mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin dengan Polda Sumsel selama ini. Kolaborasi antara Polda Sumsel dan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel akan diperkuat dalam hal sosialisasi integrasi NIK dan NPWP yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini menetapkan penggunaan NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024.

“Untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP pada tahun depan, perlu dukungan Polda Sumsel dan semua pihak untuk menyosialisasikannya. Dengan gencarnya sosialisasi, diharapkan penerapan NIK sebagai NPWP mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat. Kapolda menjadi contoh masyarakat,” ungkapnya kepada Pajak.com(8/2).

Selain itu, Polda Sumsel serta Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel akan terus memperkukuh sinergi dalam pelbagai bidang, pertama, pertukaran data dan informasi, yang merupakan amanah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pusat DJP dan Polri. Kedua, memperkuat kerja sama terkait penegakan hukum. Ketiga, mengimplementasikan kajian Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, yaitu terkait pemanfaatan material fly ash bottom ash (FABA) dari batu bara untuk bahan conblock (bata beton), paving block, brick, keramik lantai, pipa, dan sebagainya.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Kajian ini dalam rangka peningkatkan perekonomian daerah. Rumah contoh sudah selesai (dengan menggunakan FABA) dan tinggal di launching. Bersama Polda Sumsel, kami berkerja sama dalam hal pengamanannya. Semua bagaimana untuk mencapai target penerimaan, bukan hanya pajak pusat, tetapi juga daerah,” ungkap Romadhaniah.

Di tahun 2022, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mampu melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp 19,7 triliun atau 115,37 persen. Adapun sektor dominan penyumbang penerimaan, meliputi perdagangan besar dan eceran; industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; pertanian, kehutanan, dan perikanan; serta kegiatan sektor lainnya.

Untuk memupuk kepatuhan pajak, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel rutin menggelar dialog kebangsaan bersama seluruh pihak, baik bersama Polda Sumsel, pemerintah daerah, maupun Wajib Pajak.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Kami menggugah pandangan dan semangat kebangsaan Wajib Pajak yang hadir dalam setiap dialog kebangsaan, bahwa salah satu bukti cinta tanah air adalah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan gotong royong, kita bisa mengatasi pandemi ini dan membangun negeri,” tambah Romadhaniah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *