in ,

Kurs Pajak 8 Februari 2023

Kurs Pajak Periode 8 Februari 2023
FOTO: IST

Kurs Pajak 8 Februari 2023

Pajak.com, Jakarta – Pada pekan ini, penguatan pada kurs pajak rupiah masih terlihat mendominasi terhadap negara mitra. Untuk kurs pajak periode 8 – 14 Februari 2023, rupiah menguat terhadap 18 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 21 mata uang asing.

Pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.946. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun signifikan dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.958 per dollar AS.

Hal yang sama juga terjadi pada kurs pajak mata uang Australia. Setelah mengalami penguatan pada pekan lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Australia mengalami pelemahan pada minggu ini. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.537,25. Nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.588,12 per dollar Australia.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,9 Persen Capai Rp 231,7 Triliun per Oktober 2024

Begitupun untuk kurs pajak ringgit Malaysia. Setelah mengalami penguatan, minggu ini kurs pajak ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.511,98. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.522,04 per ringgit Malaysia.

Lalu, untuk nilai kurs pajak setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.263,50 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.284,23 per euro.

Setelah beberapa pekan mengalami pelemahan terhadap rupiah. Minggu ini kurs pajak dollar Singapura mengalami penguatan. Dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.377,59. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.371,93 per dollar Singapura.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 8 – 14 Februari 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.10/2023.

Baca Juga  “Tax Amnesty” Dipandang Sebagai Kebijakan Kurang Ideal tapi Dibutuhkan, Ini Penjelasan APINDO
No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.946,00 -12,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.537,25 -50,87
3. Dolar Kanada (CAD) 11.204,10 1,83
4. Kroner Denmark (DKK) 2.185,75 -3,48
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.905,87 -4,38
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.511,98 -10,06
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.631,54 -77,37
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.490,27 -25,70
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.331,97 -187,21
10. Dolar Singapura (SGD)
11.377,59
5,66
11. Kroner Swedia (SEK)
1.433,97
-25,93
12. Franc Swiss (CHF) 16.285,22 41,19
13. Yen Jepang (JPY) 11.508,48 12,08
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,12 -0,01
15. Rupee India (INR) 182,54 -0,82
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.965,74 -73,79
17. Rupee Pakistan (PKR) 55,22 -4,85
18. Peso Philipina (PHP) 275,49 1,10
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.982,39 -1,81
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 40,81 -0,19
21. Bath Thailand (THB) 454,83 -1,17
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.376,28 -7,25
23. Euro Euro (EUR) 16.263,50 -20,73
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.212,43 1,52
25. Won Korea (KRW) 12,17 0,01
Baca Juga  Kantor Pajak di Bandar Lampung Bantu UMKM Membuat Pembukuan Sederhana

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *