in ,

Pahami Cara Validasi NIK sebagai NPWP via DJP Online

Cara Validasi NIK sebagai NPWP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022. Kebijakan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Kendati demikian, untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Bagaimana caranya? Pajak.com akan mengajak pembaca mengetahui tata cara validasi NIK melalui DJP Online.

Tata cara validasi NIK melalui DJP Online

1. Silakan login terlebih dahulu DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2, Setelah itu, polih menu utama “Profil’.
3. Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
5. Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.
6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
8. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Selesai.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, integrasi NIK dan NPWP ini akan semakin mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan setiap transaksi pelayanan pajak. Penerapan NIK ini telah diuji coba secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui situs DJP Online, di di acara Puncak Perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/7).

“Tujuannya untuk memudahkan, karena kadang orang suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergi data dan informasi yang terkumpul di K/L (kementerian/lembaga) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Dan, sebagai penanda Hari Pajak ini, kami mohon berkenan Ibu Menkeu Ibu Sri Mulyani untuk meluncurkan kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *