Ragam Layanan dan Cara Daftar Akun di DJP Online
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak melalui pengembangan sistem bernama DJP Online. Melalui DJP Online, proses daftar pelaporan pajak serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara on-line. Secara lebih rinci, layanan apa saja yang terintegrasi dalam sistem DJP Online? Dan, bagaimana cara daftar akun DJP Online? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana mendaftar akun di DJP Online?
- Buka laman situs resmi DJP Online
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendaftarkan akun di DJP online adalah buka laman situs resmi DJP Online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Langkah selanjutnya masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikutnya masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Ketik kata sandi (password)
Ketik kata sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN).
- Ketik kode keamanan
Ketik kode keamanan yang tertera.
- Klik login.
Klik login, setelah itu Anda siap untuk menikmati fasilitas layanan di DJP Online.
1. e-Filing, yaitu aplikasi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara on-line.
2. e-Billing, merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara on-line untuk proses pembayaran pajak. Kode billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), sehingga pembayaran pajak bisa Anda lakukan melalui bank, mesin ATM, kantor pos, internet banking, maupun mobile banking.
3. e-Registration, yakni aplikasi pendaftaran NPWP secara on-line. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP, kemudian setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke alamat Anda melalui paket pengiriman pos.
DJP Online dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP dan telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Perlu dicatat, EFIN yang digunakan adalah yang sudah diaktivasi oleh DJP. Artinya, EFIN menjadi syarat utama untuk mengakses akun DJP Online.
Coba Anda e-mail, cari pesan masuk dari DJP yang berisi nomor pendaftaran EFIN. Bila tidak ada, hubungi DJP menggunakan ragam fitur layanan, meliputi:
– Layanan Pengaduan dan Live Chat DJP.
– Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak.
– Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200.
– Mendatangi KPP terdekat.
– Langsung saja mengunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/login.
– Login dengan menggunakan NPWP dan password Anda, serta jangan lupa untuk menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak.
– Pilih ikon yang bertuliskan ‘Billing System’.
– Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan ‘Isi SSE’.
– Isi formulir surat setoran elektronik dengan lengkap.
– Klik ‘Simpan’.
– Lalu, dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih ‘Ya’ untuk kotak dialog pertama dan pilih ‘Ok’ untuk kotak dialog kedua.
– Kemudian, akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah. Kotak hijau, ‘Ubah SSP’ untuk mengubah data yang sudah dimasukan. Kotak ungu, ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan proses.
– Jika memilih kotak ungu, maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.
– Klik ‘Ok’.
– Kode billing Anda berhasil dibuat.
Comments