in ,

Mengenal Aplikasi e-Pbk DJP Online

Mengenal Aplikasi e-Pbk DJP Online
FOTO: IST

Mengenal Aplikasi e-Pbk DJP Online

Pajak.com, Jakarta – Kemajuan teknologi telah memudahkan mayarakat dalam memenuhi kewajiban pepajakannya secara online atau daring. Salah satu aplikasi yang dimaksud misalnya adalah e-Pbk DJP Online. Mengenal aplikasi e-Pbk DJP online dan apa kegunaan e-Pbk bagi Wajib Pajak?

Aplikasi e-Pbk dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan. Nama Pbk merupakan kependekan dari Pemindahbukuan, yakni  koreksi yang dilakukan Wajib Pajak jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Untuk memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak itulah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Pengajuan Pbk semula dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Dengan adanya aplikasi e-Pbk, pengajuan Pemindahbukuan tidak perlu secara manual datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengajukan Pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online. Hanya saja, penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk Ditjen Pajak. Artinya, layanan e-Pbk masih dikhususkan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Saat ini layanan e-Pbk pajak DJP Online masih terbatas pada KPP tertentu sesuai ketentuan penunjukkan yang sudah dilakukan Ditjen Pajak. Unit kerja yang dimaksud adalah KPP Pratama Jakarta Pluit; KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan; KPP Pratama Kosambi, Tangerang; KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang; KPP Pratama Tangerang Barat; KPP Pratama Bandung Cibeunying; KPP Pratama Kebumen; KPP Pratama Semarang Barat; KPP Pratama Surabaya Rungkut; dan KPP Pratama Gianyar, Bali

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Adapun layanan aplikasi e-Pbk DJP dapat digunakan oleh seluruh wajib Wajib Pajak atau di semua KPP berlaku secara nasional. Saat ini DJP masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dari impelentasi e-Pbk di 10 unit kerja KPP tersebut.

Wajib Pajak juga tidak perlu khawatir. Meskipun sudah ada aplikasi e-Pbk pajak, DJP masih memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan secara manual. Wajib Pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan, kini ada pilihan mau melakukannya secara online melalui e-Pbk atau secara manual ke KPP tempat mereka terdaftar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *