in ,

7 Fitur Terbaru e-PBK Versi 2.0 yang Dirilis DJP

Fitur Terbaru e-PBK
FOTO: Dok. DJP

7 Fitur Terbaru e-PBK Versi 2.0 yang Dirilis DJP

Pajak.comJakarta – Untuk semakin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi elektronik pemindahbukuan (e-PBK) versi 2.0 dengan tujuh fitur terbaru yang lebih canggih dan praktis. Apa sajakah itu?

Sebagaimana diketahui, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan PBK kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan, apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak; maupun dalam rangka pemecahan setoran pajak SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Selain permohonan PBK secara tertulis yang diajukan langsung ke KPP, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik yang disampaikan melalui aplikasi e-PBK yang dapat diakses menggunakan laman DJP Online. Bukan itu saja, aplikasi ini juga dapat memberikan informasi mengenai status permohonan, hasil PBK, dan produk hukum yang diterbitkan oleh DJP. Adanya e-PBK juga diklaim dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas pajak, dari yang awalnya 12 hari kini dapat menjadi 3 hari.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Namun, sejak pertama kali dirilis oleh DJP pada 12 Desember 2022, aplikasi e-PBK versi 1.0 masih memiliki beberapa keterbatasan, seperti penggunaan sertifikat elektronik (sertel) yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak, keterbatasan jenis PBK yang dapat dilakukan, dan kurangnya fitur penyimpanan data permohonan. Oleh karena itu, DJP telah mengembangkan aplikasi e-PBK versi 2.0 yang memiliki fitur-fitur baru yang lebih canggih dan praktis.

Melalui akun X kring_pajak, DJP menyatakan kalau aplikasi e-PBK versi 2.0 telah dapat digunakan sejak 6 November 2023 dan terus dilakukan pengembangan. Untuk itu, apabila Wajib Pajak yang masih mengalami kendala pada aplikasi terbaru ini, DJP mengimbau untuk melakukan beberapa hal.

“Saat ini, aplikasi e-PBK masih dalam tahap pengembangan yang berkelanjutan. Coba lakukan clear cookies dan cache pada browser yang digunakan, atau gunakan perangkat komputer yang berbeda. Jika masih mengalami kendala yang sama, permohonan pemindahbukuan tetap dapat diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata kring_pajak, dikutip Pajak.com, Rabu (22/11).

Setidaknya ada tujuh fitur baru yang ditambahkan dalam e-PBK versi 2.0 ini. Pertama, PBK lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk e-PBK dari bukti PBK lainnya. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat memindahkan pembayaran pajak dari satu NPWP ke NPWP lainnya tanpa perlu melakukannya secara manual ke KPP.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Kedua, pembukaan PBK dengan Kode Jenis Setor (KJS) 3xx, 5xx, dan 9xx. Artinya, Wajib Pajak dapat memindahkan pembayaran pajak yang diklasifikasikan sebagai ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (KJS 3xx), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKB tambahan (KJS 5xx), serta pemungutan pajak oleh pemungut (KJS 9xx).

Ketiga, PBK atas PBK lainnya. Dengan fitur ini, Wajib Pajak dapat memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan PBK sebelumnya. Keempat, e-PBK dapat diajukan dengan lampiran dokumen pendukung.

Kelima, permohonan dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertel. Melalui Buku Petunjuk Penggunaan e-PBK Versi 2.0, DJP menyebut bahwa Wajib Pajak dapat memilih antara menggunakan sertel atau kode verifikasi untuk mengirimkan permohonan. Tentu, fitur ini semakin memudahkan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki sertel.

“Penggunaan sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi merupakan kode yang dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan,” ungkap DJP dalam buku manual tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Keenam, fitur penyimpanan data permohonan e-PBK sebagai draf. Pada tahap proses submit, sistem aplikasi akan menampilkan fitur “Simpan Draft” jika Wajib Pajak belum dapat melakukan submit permohonan pada waktu yang sama.

Draft permohonan pemindahbukuan akan ditampilkan kembali oleh sistem dan diberikan notifikasi kepada Wajib Pajak, ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan setelahnya,” kata DJP.

Ketujuh, penambahan user manual. Dengan penambahan fitur user manual atau petunjuk penggunaan, Wajib Pajak dapat meningkatkan pemahamannya tentang versi terbaru aplikasi e-PBK ini di mana serta kapan saja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *