in ,

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa
FOTO: IST

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertel Kedaluwarsa?

Pajak.comJakarta – Wajib Pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun. Lalu, apa yang harus dilakukan jika sertel kedaluwarsa? Dan, bagaimana cara mengajukan sertel baru? Pajak.com akan tuturkan untuk Anda dalam artikel ini.

Apa fungsi sertel?

Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertel. Fungsi sertel adalah memberikan akses kepada Wajib Pajak PKP untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik, yakni:

a. Permintaan nomor seri faktur pajak;

b. Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

c. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik;

d. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);

e. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;

f. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;

g. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

h. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Apa yang dilakukan jika sertel kedaluwarsa?

Sesuai Perdirjen 04/2020, sertel hanya berlaku selama dua tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP dan dapat mengajukan permintaan sertel baru. Selain karena kedaluwarsa, permintaan sertel baru juga dapat diajukan apabila terjadi penyalahgunaan sertel, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa, atau sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertel baru.

Adapun permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Patut diingat, Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitan sertel baru satu bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa. Di samping itu, jika terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, maka masa berlaku sertel Wajib Pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.

Bagaimana cara mengajukan penerbitan sertel baru?

Untuk Wajib Pajak PKP, perpanjangan sertel bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Nofa. Sementara, bagi WP non-PKP, maka prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai Perdirjen 04/2020.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Berikut langkah mudah untuk melakukan pengajuan sertel baru melalui e-Nofa:

1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id

2. Masukkan passphrase; 

3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus;

4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta alamat surel yang terdaftar pada akun pajak;

5. Setelah melakukan validasi dan dinyatakan kebenarannya, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel; dan

6. Terakhir, Wajib Pajak PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa.

Berikut langkah-langkah jika Anda ingin mengajukan penerbitan sertel baru secara manual alias datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar:

1. Pengurus pajak atau PKP membuat surat permintaan sertel yang sudah ditandatangani;

2. Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;

3. Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir dan salinannya;

4. Melampirkan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya;

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

5. Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP dan salinannya;

6. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan salinannya; dan

7. Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP

Sebagai informasi, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Ketika melakukan pembaruan sertel, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dengan passphrase sebelumnya. Lalu, jika perpanjangan sertel berhasil, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur apabila menggunakan eFaktur desktop DJP. PKP hanya menggabungkan patch sertel yang sudah diperbarui dengan aplikasi e-Faktur.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *