in ,

Upaya DJP Menjamin Objektivitas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Upaya DJP Menjamin Objektivitas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Upaya DJP Menjamin Objektivitas Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan memberikan hak hadir kepada untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Di sisi lain, DJP juga harus berupaya menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak tersebut dilaksanakan dengan objektif. Apa saja upaya DJP untuk menjamin objektivitas pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak? Pajak.com akan menguraikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2016 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Apa itu pemeriksaan? 

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. DJP menjelaskan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:

– Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko; dan
– Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak
Apa itu pembahasan hasil akhir pemeriksaan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dicantumkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berita acara tersebut berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak, beserta perhitungan sanksi administrasinya.

Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain. Hal itu karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain , yakni pemeriksaan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan lain-lain.

Bagaimana upaya DJP menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif?

  • Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  • Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Setelah itu, Wajib Pajak memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang akurat, kompeten, dan memadai pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tanggapan dari Wajib Pajak tersebut harus menjadi bahan pertimbangan Pemeriksa Pajak untuk memutuskan hasil pemeriksaan terkait—sesuai dengan pertimbangan profesional (professional judgement) dari Pemeriksa Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *