in ,

Ketentuan Amortisasi “Software” untuk Keperluan Perpajakan

Ketentuan Amortisasi “Software” untuk Keperluan Perpajakan
FOTO: IST

Ketentuan Amortisasi “Software” untuk Keperluan Perpajakan

Pajak.comJakarta – Perangkat lunak atau software adalah salah satu aset penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional. Menariknya, software yang digunakan untuk operasional usaha dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. Bagaimana ketentuan amortisasi software untuk keperluan perpajakan? Pajak.com akan menuturkannya sesuai peraturan perpajakan terkini.

Apa itu Amortisasi?

Salah satu cara untuk dapat membiayakan perangkat lunak operasional dalam usaha Anda adalah dengan cara menganggapnya sebagai harta tidak berwujud yang dapat diamortisasi. Amortisasi adalah proses mengalokasikan biaya perangkat lunak operasional secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.

Dengan demikian, biaya perangkat lunak operasional tidak dibebankan sekaligus pada saat pembelian atau pembuatan, melainkan disebarkan secara merata selama periode waktu tertentu. Hal ini dapat membantu usaha untuk menghemat pajak, meningkatkan laba, dan meningkatkan nilai buku aset.

Secara umum, untuk dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh standar akuntansi. Pertama, perangkat lunak operasional harus memiliki masa manfaat yang dapat diestimasi dengan akurat. Masa manfaat adalah periode waktu di mana perangkat lunak operasional diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi usaha.

Kedua, perangkat lunak operasional harus memiliki nilai sisa yang dapat diukur dengan wajar. Nilai sisa adalah nilai yang diharapkan dari perangkat lunak operasional setelah masa manfaatnya berakhir.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ketiga, perangkat lunak operasional harus memiliki biaya awal yang dapat diidentifikasi dan diukur secara andal. Biaya awal adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh usaha untuk memperoleh atau membuat perangkat lunak operasional. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka usaha dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional sesuai dengan metode amortisasi yang dipilih.

Ada beberapa metode amortisasi yang dapat digunakan oleh usaha untuk mengalokasikan biaya perangkat lunak operasional, seperti metode garis lurus, metode saldo menurun, metode unit produksi, dan metode jam kerja. Metode-metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada karakteristik dan tujuan usaha.

Usaha harus memilih metode amortisasi yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan manfaat perangkat lunak operasional. Usaha juga harus konsisten dalam menerapkan metode amortisasi yang dipilih dan mengungkapkannya dalam laporan keuangan.

Lalu, bagaimana perangkat lunak dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan?

Perangkat lunak salah satu jenis harta tak berwujud yang dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. Ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pembaruan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023).

PMK ini menjelaskan definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik. Namun, tidak semua perangkat lunak dapat diamortisasi dengan cara yang sama.

Pasal 10 PMK 72/2023 mengatur bahwa perangkat lunak dibagi menjadi dua kategori, yaitu program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Keduanya sama-sama dapat dibiayakan, tetapi terdapat perbedaan pada perhitungannya.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

1. Program aplikasi khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Misalnya, aplikasi untuk sektor perbankan, pasar modal, rumah sakit, perhotelan, atau penerbangan.

Artinya, program aplikasi khusus ini bukan bagian integral dari perangkat keras. Adapun biaya perolehan atas program aplikasi khusus yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dapat dibebankan melalui skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok 1.

“Sementara pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu),” demikian penggalan Pasal 10 PMK 72/2023.

Nah, program aplikasi khusus dapat diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama masa manfaatnya. Berdasarkan PMK 72/2023, program ini dapat diamortisasi sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun.

Untuk penghitungan menggunakan metode saldo menurun, maka tarifnya adalah 50 persen; sedangkan untuk penghitungan dengan metode garis lurus, tarifnya adalah 25 persen. Dus, jika perusahaan melakukan perbaikan untuk meningkatkan kapasitas program aplikasi khusus, maka biaya yang dikeluarkan dapat dijumlahkan pada nilai sisa buku fiskal dan dapat diamortisasi sesuai dengan skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

2. Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum seperti yang tercantum dalam PMK 72/2023 merupakan program yang dimanfaatkan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Biasanya, program aplikasi umum dibeli dari pihak ketiga dan tidak dimodifikasi atau disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Contoh program aplikasi umum adalah Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan sebagainya.

Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

“Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan,” jelas PMK 72/2023.

Di sisi lain, apabila program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, maka pembebanan pengeluaran untuk memperoleh program ini diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *