in ,

Cara Pemberitahuan Penyusutan/Amortisasi Lebih Dari 20 Tahun

Cara Pemberitahuan Penyusutan
FOTO: IST

Cara Pemberitahuan Penyusutan/Amortisasi Lebih Dari 20 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun dengan mengajukan pemberitahuan, baik secara on-line (DJP Online) maupun secara langsung. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bagaimana ketentuannya? Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi lebih dari 20 tahun itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu penyusutan/amortisasi?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penyusutan merupakan sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang memiliki masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya. Sedangkan amortisasi adalah alokasi yang dilakukan atas perolehan harta tidak berwujud yang memiliki masa manfaat tertentu.

Bagaimana ketentuan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun? 

Ketentuan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Untuk harta yang telah diperoleh sebelum tahun pajak 2022, Wajib Pajak perlu melakukan pemberitahuan agar dapat melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Melalui PMK Nomor 72 Tahun 2023 diatur bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat pada 30 April 2024. Ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung maupun on-line. 

Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi di DJP Online? 

  • Lakukan aktivasi layanan pada menu ‘Profil’;
  • Pastikan Anda telah melakukan aktivasi layanan pemberitahuan penyusutan/amortisasi pada akun DJP Online;
  • Jika belum, silakan masuk pada menu ‘Profil’, lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’, centang ‘Penyusutan/Amortisasi’, serta klik ‘Ubah Fitur Layanan’;
  • Pilih layanan ‘Penyusutan/Amortisasi’;
  • Setelah diaktifkan, Anda dapat mengakses layanan pemberitahuan penyusutan/amortisasi. Pada fitur ini terdapat dua menu, yaitu ‘Dashboard’ dan ‘Pemberitahuan’;
  • Pilih jenis ‘Pemberitahuan’, Anda dapat memilih pemberitahuan untuk bangunan permanen atau untuk harta tidak berwujud. Setelah memilih jenis pemberitahuan, klik ‘Lanjutkan’;
  • Klik ‘Tambah Harta’, lalu masukkan detail informasi mengenai bangunan tersebut, mulai dari kode bangunan (gedung kantor, gudang, pabrik, umah/apartemen, dan bangunan lainnya);
  • Lalu masukkan juga nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, klik ‘Tambah’;
  • Tambah keterangan harta tak berwujud, jika Anda memilih pemberitahuan untuk harta tak berwujud, klik ‘Tambah Harta’. Lalu masukkan detail terkait harta tersebut. Mulai dari kode harta tak berwujud (paten, hak cipta, merek dagang, franchise, leasehold, goodwill, harta tak berwujud lainnya, nama harta, tanggal perolehan, masa manfaat, kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan lain yang diperlukan);
  • Setelah mengisi informasi, klik ‘Tambah’;
  • Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Jika sudah sesuai, klik ‘Submit’ untuk mengirim pemberitahuan; dan
  • Akan keluar Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu ‘Dashboard’.
Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Bagaimana cara pemberitahuan secara langsung/pos? 

Apabila melakukan pemberitahuan secara langsung, maupun melalui pos/jasa ekspedisi, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat informasi identitas Wajib Pajak berupa:

  • Nama harta berwujud/harta tak berwujud;
  • Tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
  • Nilai perolehan;
  • Masa manfaat menurut Wajib Pajak; serta
  • Lokasi bangunan/asal perolehan harta tak berwujud.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *