AKP2I Telisik “Tips” Penyelesaian Pajak Non-Litigasi
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar program pengembangan profesional berkelanjutan secara on-line bertajuk Penyelesaian Sengketa Pajak Non-Litigasi. Kepala AKP2I Suherman Saleh berharap, program ini dapat memberikan cakrawala pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa pajak non-litigasi atau tidak menggunakan jalur penegakan hukum, seperti keberatan, banding, pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali. AKP2I juga telisik tips penyelesaian pajak non-litigasi dari pemateri yang disampaikan oleh Eks Hakim Pengadilan Pajak Haposan Lumban Gaol.
Sekilas mengulas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
“Pada kesempatan ini penjelasan akan di-clear-kan. Kalau kita menggunakan metode penyelesaian sengketa non-litigasi, artinya penyelesaian sebelum SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terbit. Kita akan mendapat pelajaran pencerahaan dari narasumber, bagaimana agar kita tidak sampai ke SKPKB terbit. Sebagai konsultan pajak, kita jangan ngajarin Wajib Pajak melawan (tidak patuh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau hukum yang berlaku, apapun alasannya,” ungkap Suherman dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (8/8).
Ketua PD DKI Jakarta AKP2I Monang P Sihombing berpandangan, permasalahan sengketa pajak adalah hal yang kompleks dan dapat memiliki dampak signifikan pada stabilitas keuangan, baik dari perspektif pemerintah maupun dari Wajib Pajak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, transparan, dan memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai contoh dalam konteks non-litigasi, penyelesaian sengketa pajak dapat mencakup berbagai alternatif, seperti mediasi, negosiasi, atau proses penyelesaian di luar pengadilan lainnya. Pendekatan ini menawarkan cara-cara efisien dan lebih ramah untuk mengatasi sengketa pajak yang seringkali dapat mengurangi biaya dan sumberdaya yang dibutuhkan. Maka, mari kita akan bahas adalah pemahaman sengketa pajak non-litigasi, nanti kita juga bahas definisi, tujuan, dan penyelesaian non-litigasi. Kemudian, nanti kita juga akan membahas bagaimana tips menggunakan pendekatan ini,” jelas Monang.
Eks Hakim Pengadilan Pajak Haposan Lumban Gaol menjelaskan, mengajukan upaya hukum terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau non-litigasi adalah upaya hukum saat pemeriksaan yang sudah menyampaikan pembahasan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
“Tips dan trick pemeriksaan adalah kita harus mempersiapkan diri secara aturan, secara pembuktian, secara mental, dan pembukuan. Memang, sering kita dengar bahwa proses pemeriksaan pajak adalah siklus yang menyeramkan dan dihindari, kenapa menyeramkan? karena kita enggak siap. Kenapa kita hindari? karena kita enggak siap tentang penerapan hukum pajak secara formal maupun secara material. Padahal, pemeriksaan itu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Haposan.
Selanjutnya, tips yang dipahami saat menghadapi pemeriksaan sebagai jalan penyelesaian sengketa non-litigasi, yaitu antisipatif dan melakukan riviu secara berkala terhadap laporan keuangan.
“Antisipasi maksudnya sebelum kita diperiksa atau kalau ada pemeriksaan, harus dipahami penyebab kita diperiksa, apakah Pasal 13 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan, atau problem—seperti yang tidak seharusnya dikompensasikan, kita komprensasikan,” tambah Haposan.
Kemudian, dalam menghadapi pemeriksa juga perlu dipahami mengenai komunikasi yang baik. Jangan sampai Wajib Pajak enggan berkomunikasi dengan pemeriksa yang berimplikasi pada ketidakpatuhan.
“Ingat, Wajib Pajak, jangan takut, kita diadili karena administrasi perpajakan, bukan pidana kejahatan pembunuhan, tinggal alih-alih coba menghindari berbagai cara, kadang menjadi kontra kepada kepatuhan kita memenuhi kewajiban perpajakan. Penuhi setiap panggilan atau permintaan ketemu, kalau kita tidak bisa karena waktu, kita tetap komunikasi melalui surat atau kita minta waktu yang tepat,” ujar Haposan.
Selanjutnya, selalu menyampaikan argumen dan bahasan dengan bahasa yang baik, jelas, dan mudah dipahami, sehingga pemeriksa yang lugas dan penuh selidik sekali pun bisa diatasi.
“Kalau kita tenang dan tegas menjelaskan dengan sederhana tidak terbelit-belit, saya yakin kita bisa mengatasi pemeriksaan. Tips selanjutnya menurut saya prinsip kesetaraan. Prinsip kesetaraan adalah hubungan Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak, dengan konsultan pajak dan pemeriksa pajak. Wajib Pajak juga hendaknya bersifat proaktif, tidak menunggu. Proaktif dibutuhkan untuk membuat jadwal dalam daftar pemeriksa, nomer teleponnya, email-nya, selalu bertanya mengenai perkembangan dan komunikasikan hal-hal yang dapat dibantu oleh pemeriksa,” pungkas Haposan.
Comments