in ,

AKP2I Siap Bantu Wajib Pajak Implementasikan Pajak Natura

AKP2I Siap Bantu Wajib Pajak
FOTO: IST

AKP2I Siap Bantu Wajib Pajak Implementasikan Pajak Natura

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) kembali berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Webinar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh berharap, webinar ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan. Anggota AKP2I harus siap bantu Wajib Pajak mengimplementasikan aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 ini.

“Kita melihat perubahan yang signifikan lagi dalam aturan pajak natura. Perubahan ini harus kita terima. Karena bagi kita, konsultan pajak atau Wajib Pajak, bahkan pegawai pajak, harus menaati peraturan yang berlaku. Pertemuan ini merupakan kebutuhan kita, kebutuhan konsultan pajak untuk memberikan pelayanan, edukasi, dan bantuan kepada Wajib Pajak. Konsultan pajak adalah orang yang memberikan konsultasi pajak, orang yang memberikan bantuan kepada Wajib Pajak untuk patuh terhadap aturan. Maka, aturan yg kita bahas hari ini merupakan modal buat kita, merupakan aset dan nilai tinggi untuk kita,” ungkap Suherman dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(18/7).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Hal senada juga diungkapkan Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Monang Sihombing. Ia menegaskan, webinar ini penting diselenggarakan untuk mempertajam pemahaman anggota AKP2I mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Monang pun berterima kasih kepada para narasumber dari Kantor Pusat DJP yang senantiasa memberikan edukasi kepada seluruh anggota AKP2I.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan, natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh perusahaan sepanjang merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dengan demikian, perubahan fundamental dari PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah fasilitas karyawan yang ini dapat dibiayakan.

“Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan Pajak (PPh). Sementara, natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima. Namun, natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerima dengan pengecualian,” jelas Eko.

Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, meliputi 11 hal:

  • Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
  • Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
  • Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
  • Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  • Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;
  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Baca Juga  Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

Materi teknis perhitungan dan tanya jawab mengenai pajak atas natura dan/atau kenikmatan juga turut disampaikan oleh Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana, serta Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP M.Iqbal. Webinar yang dimoderatori oleh Managing Partner Tax Hive Five M. Agustiawan Saputra ini dihadiri oleh ratusan peserta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *