Tangkap Peluang Ekspor, Pahami Fasilitas Perpajakannya
Pajak.com, Jakarta – Sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk ekspor berbagai komoditas, baik barang pertanian, mineral, maupun produk manufaktur. Indonesia pun diproyeksi menjadi negara pengekspor terbesar ke-10 dunia pada tahun 2045. Beragam kebijakan telah diterbitkan pemerintah demi mewujudkan target tersebut, mulai dari kemudahan administrasi maupun pemberian fasilitas perpajakan. Untuk mengupasnya secara tuntas, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta didukung Hive Five menggelar seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023.
Menghadirkan narasumber Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh; Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing; Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution; Founder of Ekspor.Id Choirul Amin; dan Founder of Indonesian Export Channel Ronnie Aban.
“Berbicara ekspor, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor. Kedua, aturan memperbolehkan ekspor—apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan eksportir dalam negeri dengan importir di luar negeri. Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh eksportir,” ungkap Suherman dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (13/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution memastikan Kemenkeu beserta unit vertikalnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022. Beberapa diantaranya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); fasilitas fiskal, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang dilakukan oleh DJBC dan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami mewakili DJBC turut berkontribusi mendorong ekspor. DJBC mempunyai
Klinik Ekspor, sehingga nanti apakah Anda ada kesulitan ekspor, bisa kami bantu di unit vertikal DJBC setiap daerah. Misalnya, Anda ingin mengeskpor rumput laut, kita akan asistensi prosesnya, kita membantu memecahkan kesulitannya, menjadi mediator kepada ke instansi terkait, seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ungkap Ichlas.
Founder of Ekspor.Id Choirul Amin mengungkapkan, terdapat beberapa kesulitan yang sering dialami oleh para calon eksportir, antara lain usaha tersebut belum berbadan hukum; belum memenuhi standardisasi produk, seperti sertifikasi halal; dan keamanan transaksi.
“Jumlah UMKM di Indonesia sekitar 65 juta. Sangat besar dibandingkan jumlah UMKM di negara anggota ASEAN. Namun, dari 65 juta UMKM itu, hanya 15 persen UMKM yang melakukan ekspor. Dibandingkan dengan Thailand jumlah UMKM yang ekspor mencapai 60 persen. Maka dari itu, kami mendorong UMKM untuk ekspor dengan membangun badan hukum yang jelas. Karena ini syarat utama UMKM bisa ekspor. Dengan badan hukum yang jelas mereka bisa mendapatkan pendampingan melalui Klinik Ekspor dari Bea Cukai, maupun fasilitas-fasilitas perpajakan dari DJP,” ungkap Amin.
Founder and Chairman Indonesian Export Channel Ronnie Aban menyebutkan, setelah berbadan hukum terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon eksportir, seperti katalog produk, kartu dokumen, presentasi dokumen penawaran, sales contract, dan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Selanjutnya juga harus memahami proses transaksi yang baik dan benar, bagaimana pembayaran yang ideal, adil, dan aman—melalui Letter of Credit (LoC).
Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing juga menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.
“Pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut. Artinya, Wajib Pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan. Jangan sampai eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan. Hingga saat ini Hive Five telah membantu 20 ribu usaha untuk tertib pada pembukuan, sehingga UMKM dapat naik kelas—melakukan kegiatan ekspor,” ungkap Sabar.
Selain pembebasan PPN, ia menyebutkan, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 202 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen. Kalau tenor yang dipilih bila penempatan 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Bahkan, eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5 persen. Bahkan, apabila DHE di tempatkan ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah akan memberikan status Ekspor Bereputasi Baik,” urai Sabar.
Ia berpandangan, beragam insentif perpajakan dari pemerintah tersebut perlu ditangkap secara optimal karena sangat bermanfaat bagi eksportir.
Sebagai informasi, AKP2I PD DKI Jakarta adalah organisasi profesi konsultan pajak publik Indonesia, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia cabang DKI Jakarta.
Sementara, Hive Five atau PT Lima Sekawan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis pendirian usaha yang menyediakan berbagai jasa layanan. Antara lain pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, hingga keuangan badan usaha yang mencakup PT, CV, penanaman modal asing (PMA), yayasan, koperasi, firma, hingga perorangan. Selain itu, Hive Five juga menyediakan jasa penyewaan virtual office dan branding perusahaan atau bisnis.
Comments