in ,

Realisasi Pajak Digital Rp 13,29 T Hingga 31 Juni 2023

Realisasi Pajak Digital
FOTO: IST

Realisasi Pajak Digital Rp 13,29 T Hingga 31 Juni 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai sebesar Rp 13,29 triliun hingga 31 Juni 2023. Penerimaan pajak digital ini dihimpun dari 135 pelaku usaha PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menguraikan, realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 13,29 triliun itu merupakan akumulasi dari kinerja beberapa tahun ke belakang, yaitu Rp  731,4 miliar (tahun 2020), Rp 3,90 triliun (tahun 2021), Rp 5,51 triliun (tahun 2022), dan Rp 3,15 triliun (tahun 2023).

“Sebanyak 135 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 156 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri sebesar Rp 13,29 triliun,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/7).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ia mengungkapkan, DJP menunjuk lima perusahaan baru yang turut memungut PPN produk digital dalam PMSE pada Juni 2023. Lima perusahaan itu adalah Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc, serta NCS Pearson, Inc.

“Dengan penunjukan ini para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujar Dwi.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

“Kriterianya adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” kata Dwi.

DJP memastikan, pemerintah akan terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berkeadilan.

“Transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga dan terus meningkat,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *