in ,

DJP: Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 9,17 T

DJP: Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 9
FOTO: IST

DJP: Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 9,17 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Oktober 2022 telah capai Rp 9,17 triliun. Realisasi penerimaan PPN PMSE ini dihimpun dari 111 pelaku usaha, antara lain Netflix International B.V, Facebook Ireland Ltd, Tiktok Pte. Ltd, PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, dan lain-lain.

“Penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 9,17 triliun, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/11).

Sampai 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neil.

Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax,” jelas Neil.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Sekilas mengulas, cikal-bakal pengenaan PPN PMSE bermula diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Melalui regulasi itu pemerintah memberlakukan empat kebijakan perpajakan terkait pandemi, salah satunya berlakunya pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem digital, yang meliputi pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Selanjutnya, batasan dan kriteria mengenai pemungutan pajak ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Gelombang pertama yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE pada 7 Juli 2020 adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan, target dari kebijakan menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri adalah memastikan semua barang dan jasa yang berasal dari luar negeri yang dikonsumsi di daerah pabean Indonesia dipungut PPN. Sasaran selanjutnya yang ingin dicapai DJP dari pengaturan PPN PMSE, yaitu menambah basis pajak.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Ekonomi digital mempunyai potensi yang terus berkembang dan pada akhirnya menjadi basis pajak baru yang potensial bagi DJP. Data Bank Indonesia, transaksi ekonomi e-commerce di Indonesia yang mencapai Rp 80 triliun pada 2014 dan melonjak menjadi lebih dari Rp 200 triliun pada 2019,” kata Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *