in ,

Penerimaan Pajak Digital Rp 15,15 T hingga 30 September 2023

Penerimaan Pajak Digital Rp 15
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Digital Rp 15,15 T hingga 30 September 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak digital atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 15,15 triliun hingga 30 September 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memerinci, penerimaan senilai Rp 15,5 triliun itu berasal dari kinerja sejak tahun 2020 hingga akhir September 2023, yaitu sebesar Rp 731,4 miliar (tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 5,01 triliun (30 September 2023).

“Setoran PPN sebesar Rp 15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Pada September 2023, pemerintah menunjuk 3 pelaku usaha PMSE baru, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd. Sehingga pemerintah telah menunjuk total 161 pelaku usaha PMSE,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/10).

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Kemudian, pada Oktober 2023, DJP juga melakukan pembetulan elemen data dalam Surat Keputusan Penunjukan atas Skype Communications SARL; Microsoft Ireland Operations Ltd.; dan NCS Pearson Inc.

“Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi.

Ia mengatakan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Adapun kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Penunjukkan tersebut dalam meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional,” kata Dwi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berkeadilan.

“Dengan era digital yang semakin maju, kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri. Transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga dan terus meningkat,” pungkas Sri Mulyani.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *