in ,

PPh Final 1% PHTB Rumah Sederhana: Ketentuan dan Kriteria

PHTB Rumah Sederhana
FOTO: IST

PPh Final 1% PHTB Rumah Sederhana: Ketentuan dan Kriteria

Pajak.comJakarta – Salah satu jenis pajak yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penjualan properti adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final. Pasalnya, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh final 1 persen untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Lalu, bagaimana ketentuan PPh final 1 persen untuk PHTB rumah sederhana? Apa saja kriteria rumah sederhana yang harus dipenuhi agar dapat menikmati fasilitas ini? Pajak.com akan mengulasnya dengan mengacu sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana ketentuan PPh atas penghasilan dari PHTB?

PPh atas penghasilan yang diterima dari PHTB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. Selanjutnya, aturan itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 261 Tahun 2016 (PMK 261/2016).

Dalam ketentuan tersebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final. Artinya, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan penjualan properti, maka bakal dikenakan PPh final dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak lainnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Selanjutnya, PP 34/2016 menyatakan bahwa yang dimaksud penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Adapun hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud antara lain dapat berupa:

a. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; atau

b. hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun.

Dalam beleid itu, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPh dari PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai PHTB. Nilai PHTB adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, untuk pengalihan hak kepada pemerintah;

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

b. nilai menurut risalah lelang, bagi pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, jika PHTB dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, apabila PHTB dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, jika PHTB dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Bagaimana kriteria rumah sederhana yang mendapat tarif PPh atas PHTB sebesar 1 persen?

Untuk mengetahui kriteria memenuhi syarat sebagai rumah sederhana maupun rumah susun sederhana, Anda dapat merujuk kepada PMK No. 81/2019. Beleid itu memerinci kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Kriteria tersebut terdiri dari:

1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi;

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian yang diatur dalam lampiran PMK 81/2019;

3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki;

4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi; dan

5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *