in ,

Kumpulkan Pajak Rp 584 T, Kanwil DJP LTO Surplus Penerimaan

Kanwil DJP LTO Surplus Penerimaan
FOTO: IST

Kumpulkan Pajak Rp 584 T, Kanwil DJP LTO Surplus Penerimaan

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) kembali memperoleh surplus penerimaan pajak di tahun 2023. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Agus Budi Prasetyo mengungkapkan, penerimaan perpajakan Kanwil DJP LTO hingga 31 Desember 2023 tercatat mencapai Rp 584,23 triliun.

“Ini menunjukkan nilai pencapaian 101,75 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 (Perpres 75/2023), atau 108,98 persen dari target APBN. Nilai ini memberikan surplus Rp 10,04 triliun dari target Perpres 75/2023 dan memberikan kontribusi pada penerimaan perpajakan nasional sebesar 31,29 persen. Nilai penerimaan tersebut tumbuh sebesar 11,09 persen atau sebesar Rp 58,33 triliun dari penerimaan tahun lalu,” jelas Agus melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Senin (12/02).

Agus menjelaskan, terjadi pertumbuhan positif di jenis Pajak Penghasilan (PPh), yakni meningkat senilai Rp 61,57 triliun dibandingkan tahun lalu, atau terjadi pertumbuhan sebesar 19,04 persen.

“Nilai PPh tahun ini mencapai Rp 384,91 triliun, dengan proporsi 65,85 persen dari penerimaan tahun 2023. Adapun tiga jenis PPh yang naik cukup tinggi adalah kenaikan di PPh badan yang meningkat sebesar Rp 43,06 triliun, PPh Final naik sebesar Rp 8,69 triliun, dan PPh Pasal 21 naik sebesar Rp 5,76 triliun,” kata Agus.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Agus menyebut penerimaan di Kanwil DJP LTO sebesar Rp 195,72 triliun, atau terdapat penurunan 2,51 persen dari tahun lalu. Padahal, kontribusi PPN terhadap penerimaan Kanwil DJP LTO cukup besar, yakni sebesar 33,48 persen.

Agus mengungkap, kontraksi PPN dipengaruhi oleh perlambatan tren ekonomi global yang memengaruhi kinerja impor. Kontraksi juga terjadi pada penerimaan PPN impor sebesar Rp 10,79 triliun yang diikuti dengan penurunan PPh 22 Impor. Di sisi lain, ia menyebut kalau PPN dalam negeri dan PPnBM dalam negeri masih mengalami pertumbuhan.

Ia mengatakan, terdapat tiga sektor yang memberikan kontribusi secara dominan terhadap penerimaan di Kanwil DJP LTO, yaitu sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor informasi dan komunikasi. Lebih lanjut Agus memerinci bahwa mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Jasa keuangan dan asuransi, misalnya, meraih pertumbuhan sebesar 29,1 persen. Sementara sektor pertambangan tumbuh positif sebesar 22,2 persen, serta sektor informasi dan komunikasi mencapai pertumbuhan positif sebesar 11,6 persen.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Kemudian dari sisi subsektor, mayoritas juga tumbuh tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini meliputi sektor jasa keuangan tumbuh positif 29 persen, pertambangan batu bara dan lignit tumbuh sebesar 21,6 persen, sektor dan telekomunikasi tumbuh 13,5 persen.

“Sukses penerimaan ini didukung oleh suksesnya semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan baik target APBN, maupun sebagaimana Perpres 75 tahun 2023,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan sejumlah KPP yang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak melebihi 100 persen dari target, sebagai berikut. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,91 persen dari target Perpres 75/2023 dan 108,11 persen dari target APBN.

Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua mencapai 101,43 persen dari target Perpres 75/2023 dan 104,48 persen dari target APBN. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 103,75 persen dari target Perpres 75/2023 dan 112,75 persen dari target APBN. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat mencapai 100,73 persen dari target Perpres 75/2023 dan 111,23 persen dari target APBN.

Agus mengklaim, kepatuhan pajak formal melalui penyampaian SPT Tahunan 2022 yang disampaikan di tahun 2023 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP LTO juga tercapai.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Terdapat 884 Wajib Pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan telah lapor SPT Tahunan, serta 1064 Wajib Pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya,” imbuhnya.

Bicara soal strategi yang dilakukan pada tahun 2024 ini, Agus mengatakan bahwa Kanwil DJP LTO harus dapat memitigasi risiko dengan perubahan kondisi global. Mengingat, Wajib Pajak kakap yang diadministrasikan di Kanwil DJP LTO rentan terpengaruh oleh kondisi global.

“Penurunan perekonomian akibat konflik serta peningkatan teknologi yang bergerak ke arah paperless, perlu dicermati dengan baik,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *