in ,

Ketentuan dan Syarat agar UMKM Orang Pribadi Bebas PPh Final

Ketentuan dan Syarat agar UMKM Orang Pribadi Bebas PPh Final
FOTO: IST

Ketentuan dan Syarat agar UMKM Orang Pribadi Bebas PPh Final

Pajak.comJakarta – Untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen dari omzet usaha. Selain itu, mulai tahun 2022, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun dapat menikmati fasilitas bebas pajak, yaitu tidak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang bertransaksi dengan mereka. Bagaimana ketentuan dan syarat agar UMKM orang pribadi bebas PPh final? Pajak.com akan mengulas secara lengkap dan mendalam tentang topik tersebut, beserta contohnya.

Bagaimana ketentuan fasilitas bebas PPh final bagi UMKM?

Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit pada tahun 2021, yang berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97,22 persen tenaga kerja.

Dengan fasilitas bebas pajak, UMKM orang pribadi diharapkan dapat meningkatkan omzet, laba, dan daya saing mereka, serta mengurangi biaya administrasi dan risiko sanksi perpajakan. Selain itu, fasilitas bebas pajak juga bertujuan untuk mendorong UMKM untuk taat pajak dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Fasilitas bebas pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, relaksasi pajak ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh (PP 55/2022), dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

Baca Juga  Syarat Fasilitas PPh Final 0 Persen Bagi UMKM Beromzet Rp 50 M di IKN

Jadi, baik PP 55/2022 dan PMK 164/2023 merupakan regulasi turunan dari UU HPP. Dalam beberapa aturan tersebut, ditegaskan kalau fasilitas ini berupa tidak dikenakannya pemotongan atau pemungutan PPh final oleh pihak lain yang bertransaksi dengan UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam setahun.

Apa saja syarat mendapatkan fasilitas bebas PPh final bagi UMKM?

Untuk mendapatkan fasilitas ini, UMKM orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet mereka belum melebihi Rp 500 juta per tahun pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PMK 164/2023. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai pengganti surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sederhananya, khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Lalu, pemotong/pemungut PPh final UMKM tetap wajib menerbitkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil ketika bertransaksi dengan Wajib Pajak orang pribadi UMKM ini.

Adapun format surat pernyataan yang dimaksud ini telah disertakan pada lampiran PMK 164/2023 untuk memudahkan Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Patut diingat, jika ternyata omzet UMKM melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka UMKM harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain sesuai dengan bulan transaksi.

Di sisi lain, fasilitas ini tidak berlaku bagi UMKM yang menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Baca Juga  Mengenal Surat Keterangan PPh Final UMKM

DJP pun mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi UMKM tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski omzet per tahun masih kurang dari Rp 500 juta.

Bagaimana contoh pelaku UMKM yang dapat fasilitas bebas PPh final?

Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023, memiliki usaha toko elektronik yang berada di Indonesia. Pada Tahun Pajak 2023, peredaran bruto atas penghasilan usaha toko elektronik di Indonesia sebesar Rp 1 miliar.

Diketahui, peredaran bruto usaha Tuan R pada Januari 2024 yakni sebesar Rp 70 juta, Februari 2024 senilai Rp 130 juta, dan Maret 2024 mencapai 80 juta. Pada catatan penjualan bulan April 2024, terdapat transaksi penjualan 20 unit televisi layar datar dengan peredaran bruto sebesar Rp 100 juta kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang merupakan Pemotong atau Pemungut PPh.

Baca Juga  UMKM di Bawah Rp 500 Juta Per Tahun Bebas PPh

Sehingga jumlah peredaran bruto usaha Tuan R hingga bulan April 2024 adalah senilai Rp 380 juta. Oleh karena jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sampai dengan transaksi penjualan tersebut belum melebihi Rp 500 juta, maka atas penjualan televisi layar datar dimaksud tidak dikenai PPh.

Tuan R harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp 500 juta. Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan nilai PPh nihil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *