in ,

Sandiaga Uno Pastikan Pengenaan Pajak Hiburan Berpihak ke Pelaku Industri Parekraf

Pajak Hiburan Berpihak ke Pelaku Industri Parekraf
FOTO: IST

Sandiaga Uno Pastikan Pengenaan Pajak Hiburan Berpihak ke Pelaku Industri Parekraf

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar pengusaha penyedia jasa hiburan tidak khawatir terhadap rencana pengenaan pajak hiburan menjadi sebesar 40 – 75 persen. Ia memastikan, kebijakan pajak hiburan akan berpihak ke pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Hal tersebut Sandiaga Uno tegaskan setelah menyeruaknya beragam protes pengusaha penyedia jasa hiburan terhadap rencana kenaikan pajak hiburan, seperti Inul Daratista maupun Hotman Paris.

“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku industri parekraf). Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikan,” ujar Sandi Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, dikutip Pajak.com, (16/1).

Di akun Instagram pribadinya (sandiuno), ia pun mengungkapkan bahwa aturan penetapan tarif pajak hiburan 40 – 75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga Uno.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mematikan usaha parekraf karena sektor ini baru bangkit pasca-pandemi COVID-19. Di sisi lain, industri parekraf mampu membuka 40 juta lapangan kerja.

“Seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d (akun Intagram Inul Daratista) dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya,” kata Sandi.

Sebelumnya, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha penyedia jasa karoke, Inul Daratista, menolak kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 – 75 persen. Ia berpandangan, kenaikan pajak hiburan dari yang semula maksimal 35 persen itu akan membunuh sektor pariwisata.

Baca Juga  Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

“Saya tunggu kabar baiknya ya, Pak, untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan, Pak. Jadi buat Pak Sandiaga Uno, Pak Jokowi juga, tolong Undang-Undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika bapak naikkan pajak banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi ” ujar Inul dalam akun X milik pribadinya (@daratista_inul).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *