in ,

Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 – 75 Persen

Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
FOTO: IST

Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 – 75 Persen

Pajak.com, Jakarta – Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha jasa karaoke, Inul Daratista, tolak rencana kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 – 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Inul berpandangan, kenaikan pajak hiburan dari yang semula maksimal 35 persen itu akan membunuh sektor pariwisata.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen (aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!! (yang bikin aturan mau bikin meninggalkah???).  Bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau enggak bisa (bayar), rumah diancam kena garis polisi atau sita harta!,” tulis Inul dalam akun X milik pribadinya (@daratista_inul), dikutip Pajak.com(16/1).

Aktris pemilik nama asli Ainur Rokhima itu pun menyampaikan bahwa besaran pajak saat ini dan kondisi ekonomi setelah pandemi COVID-19 sudah membuat usahanya melakukan efisiensi yang cukup besar.

Baca Juga  Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

“Karyawan saya satu outlet kalau dulu bisa 50 (orang). Sekarang udah turun jadi 40. Turun lagi sekarang karyawan saya di sini kalau enggak salah 30 – 35 (orang). Outlet saya (ada) beberapa. Tapi dari sekian outlet itu banyak banget pegawai saya. Kalau saya selesaikan semuanya, karena pajaknya terlalu tinggi, enggak bisa bayar, selesai sudah karyawan saya,” keluh Inul.

Dalam unggahan berikutnya di X, Inul pun me-mention akun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk merespons kebijakan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 – 75 persen. Inul juga menyertakan video salah satu outlet karaoke miliknya yang sepi pengunjung di akhir pekan.

Baca Juga  Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

“Saya tunggu kabar baiknya ya, Pak, untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan, Pak. Jadi buat Pak Sandiaga Uno, Pak Jokowi juga, tolong Undang-Undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika bapak naikkan pajak banyak orang-orang yang tidak bekerja lagi ” ujar Inul me-mention akun milik Sandiaga Uno (@sandiuno).

  Apa itu pajak hiburan?

Pajak hiburan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada bisnis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Berdasarkan Pasal 50 UU HKPD, objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Secara rinci, sesuai Pasal 1 Ayat 42 UU HKPD, pajak hiburan yang masuk dalam PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa, meliputi:

  • Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
  • Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
  • Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Baca Juga  Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

Berapa tarif pajak hiburan dalam UU HKPD?

UU HKPD memberi kewenangan pemerintah daerah untuk mengenakan PBJT dengan tarif 40-75 persen atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3 persen dan PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5 persen.

Berapa tarif pajak hiburan dalam aturan sebelumnya?

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35 persen. Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan 25 persen.

Meskipun begitu, terdapat pula pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional senilai 10 persen. Sementara, pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *