in ,

AKP2I Perkuat Kolaborasi dengan DJP, Edukasi Skema TER PPh 21

AKP2I Perkuat Kolaborasi dengan DJP
FOTO: AKP2I dan Aprilia Hariani 

AKP2I Perkuat Kolaborasi dengan DJP, Edukasi Skema TER PPh 21

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) perkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengedukasi skema Tarif Efektif Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menuturkan, webinar ini menjadi salah satu penegasan AKP2I sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Kita harus bangga dengan AKP2I karena kita menjadi salah satu asosiasi yang diakui oleh menteri keuangan. Bagaimana ke depannya kita meningkatkan sinergi dan kontribusi melalui ide atau pemikiran dalam penyusunan aturan atau  peraturan menteri keuangan (PMK),” ujar Suherman dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(15/1).

Ketua Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta AKP2I Monang P Sihombing juga mengapresiasi sinergi yang terjalin erat dengan DJP. Ia berharap, webinar ini dapat memberi pemahaman komprehensif mengenai PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Teguh Sriwijaya menekankan bahwa skema TER akan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif atau TER dan tarif Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak, serta secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar,” jelas Teguh.

Ia memerinci, terdapat dua jenis TER, yaitu TER bulanan dan harian. TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori:

  • Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Sementara, TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Managing Partner Tax Hive Five M. Agustiawan Saputra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *