in ,

Penerimaan Pajak Digital Rp 12,57 T per Mei 2023

Penerimaan Pajak Digital Rp 12
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Digital Rp 12,57 T per Mei 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 12,57 triliun, dengan demikian penerimaan pajak digital Rp 12,57 T per 31 Mei tahun 2023. Kinerja pajak digital ini merupakan akumulasi penerimaan dari tahun 2020 hingga akhir Mei 2023.

“Jumlah PPN PMSE sebesar Rp 12,57 triliun tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/6).

Ia menuturkan, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada Mei 2023, yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, serta DigitalOcean, LLC.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Kemudian, pada Juni 2023, DJP melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kuitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu per tahun atau seribu dalam per bulan.

Dwi memastikan, pemerintah akan terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berkeadilan.

“Kalau transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga dan terus meningkat,” ujar Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *