in ,

Haula Rosdiana: Urgensi Pembebasan PPN Pengolahan Air Limbah

haula rosdiana
Foto: Aprilia Hariani

Haula Rosdiana: Urgensi Pembebasan PPN Pengolahan Air Limbah

Pajak.com, Jakarta – Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menekankan urgensi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengelolaan/pengolahan air limbah atau sanitasi. Pemberian fasilitas PPN atas sistem pengolahan/pengelolaan air limbah domestik akan membantu pemerintah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul sekaligus tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs).

Haula meyakini, pemberian fasilitas PPN akan memantik pengelolaan/pengolahan air limbah yang baik. Ia memerinci, manfaat pengelolaan limbah bagi masa depan generasi bangsa, yaitu pertama, mengurangi pencemaran air dengan menghilangkan kontaminan dari air limbah. Dengan demikian, efluen yang dihasilkan dapat diolah kembali menjadi air bersih yang aman dibuang ke lingkungan. Kedua, mengurangi risiko gangguan kesehatan air limbah yang tidak diolah dengan baik karena menyebabkan penyebaran penyakit. Dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kontaminan berbahaya seperti bakteri dan virus dapat dihilangkan.

Ketiga, meningkatkan kualitas perairan melalui penggunaan IPAL. Sebab air yang dibuang ke lingkungan sudah melalui proses pengolahan agar lebih bersih dan tidak lagi mengandung kontaminan berbahaya. Keempat, menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi pencemaran air—lingkungan perairan, seperti sungai dan laut akan menjadi lebih bersih. Haula menegaskan, apabila air yang dikonsumsi tidak bersih akan berpotensi menyebabkan stunting, yakni masalah gizi kronis sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak, baik fisik maupun kecerdasan.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

“Ketidakberpihakan pemerintah saat ini karena belum banyak yang memahami esensi pengelolaan limbah domestik. Belum ada political will, padahal ini merupakan hak asasi manusia. Limbah domestik dianggap menyebabkan eksternalitas, sehingga dianggap perlu diberikan kebijakan disinsentif, misalnya dikenakan PPN. Padahal, pengelolaan limbah domestik melalui sistem pengelolaan limbah justru membantu menekan eksternalitas. Penelitian ini saya lakukan sejak tahun 2011,” jelas Haula dalam diskusi bertajuk ‘Indonesia Water and Waste Water Expo and Forum 2023’, di Jakarta, (7/6).

Ketua Klaster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional UI ini juga menyebut, berdasarkan hasil studi World Bank dan Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi yang terkait sanitasi yang buruk diperkirakan sekitar 2 persen hingga 4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian, multiplier effect dari tersedianya layanan pengelolaan air limbah, antara lain adalah berkurangnya kerugian negara negara, baik dalam bentuk berkurangnya subsidi untuk kemiskinan, penghematan anggaran untuk penanggulangan penyakit, menjamin kelangsungan hidup rakyat Indonesia serta prerequisite untuk menciptakan SDM yang unggul, terciptanya pelestarian lingkungan berkesinambungan yang lebih baik, dan menurunkan biaya produksi pengolahan air minum.

Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

“Manfaat yang akan diterima pemerintah, khususnya seluruh rakyat Indonesia atas kebijakan pembebasan PPN dalam sistem pengelolaan atau pengolahan air limbah domestik jauh lebih besar dibandingkan revenue forgone dari potensi penerimaan PPN atas jasa pengolahan air limbah domestik,” ujar Haula.

Menurutnya, pembebasan PPN untuk pengelolaan limbah merupakan manifestasi dari politik hukum pajak transformatif, yaitu kebijakan pajak yang mampu mengarahkan terwujudnya perubahan sosial melalui fungsi distribusi dan redistribusi pajak sehingga mendorong mobilitas vertikal masyarakat.

“Golongan masyarakat lemah bergerak ke menengah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bagi bangsa Indonesia, keadilan sosial adalah implementasi dari sila ke-5 Pancasila,” ujar Haula.

Selain itu, pemberian fasilitas PPN atas sistem pengelolaan air limbah domestik sejatinya seirama dengan filosofi pemberian fasilitas PPN. Penjelasan Pasal 16B Undang-Undang PPN menyatakan, bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

“Pemberian fasilitas PPN atas sistem pengelolaan air limbah domestik merupakan kelaziman internasional sejalan dengan konseptual teoritis yang mendukung sistem pengolahan/pengelolaan air limbah domestik sebagai quasi public services yang harus disediakan pemerintah, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi legal character PPN sebagai indirect tax on consumption, utamanya private consumption,” jelas Haula.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Permukiman (Forkalim) Kabir Bedi. Ia menegaskan, Forkalim meminta pemerintah untuk membebaskan PPN atas jasa pengelolaan air limbah domestik.

“Saat ini masih sedikit masyarakat yang mau bayar bulanan. Mereka berharap gratis, sanitasi ini (dianggap) layanan pemerintah dan mereka merasa sudah membayar pajak,” kata Kabir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *