in ,

Pajak Pulsa: Siapa, Berapa, dan Bagaimana

pajak pulsa
FOTO: IST

Pajak Pulsa: Siapa, Berapa, dan Bagaimana

Pajak.comJakarta – Mulai 1 Februari 2021, penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih atau harga jual. Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, yaitu Wajib Pajak badan yang memperoleh pulsa atau kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Lalu, siapa, berapa, dan bagaimana pengenaan PPh Pasal 22 atas pajak pulsa ini?

Dasar hukum

Pungutan yang kerap disebut sebagai Pajak Pulsa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana. Sejatinya, PMK terbaru ini tidak memunculkan pungutan pajak baru, tetapi untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan pungutan pajak atas penjualan barang-barang tersebut.

Misalnya, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula dikenakan sampai distributor tingkat pengecer, kini hanya sampai sebatas distributor kedua. Jadi, konsumen tingkat akhir atau masyarakat yang membeli barang-barang tersebut tidak perlu membayar pajak tambahan lagi.

Secara rinci, beleid itu menyebutkan bahwa pemungut pajak adalah penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan Wajib Pajak badan. Selain itu, pemungutan pajak ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

Jadi, siapa yang dikenakan? Pertanyaan itu bisa dijawab dalam ilustrasi proses bisnis pulsa dan kartu perdana. Proses distribusi penjualan pulsa kepada konsumen atau end user dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator seluler dapat menjual langsung pulsa ke konsumen secara daring melalui aplikasi milik operator.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Alur distribusi juga bisa dilakukan melalui authorized distributor, aggregator, device distributor, device principal, serta partner internasional. Adapun pihak yang menerima pulsa/kartu perdana langsung dari operator merupakan penyelenggara distribusi tingkat pertama.

Distribusi selanjutnya dapat dilakukan sub dealer, bank, on-line channel, atau e-kiosk. Nah, pihak-pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua karena memperoleh pulsa/kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama.

Dari distributor tingkat kedua, pulsa dapat langsung dijual kepada konsumen akhir melalui toko, aplikasi daring, vending machine, atau saluran lainnya. Distribusi juga mungkin dilakukan melalui reseller atau pihak lain sebagai distributor tingkat selanjutnya.

Tarif dan pengecualian

Tarif pemungutan Pajak Pulsa adalah 0,5 persen dari nilai yang ditagih atau harga jual. Namun, jika Wajib Pajak yang dipungut tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang berlaku.

Sebagai catatan, nilai tagih digunakan sebagai dasar pemotongan jika penjualan dilakukan kepada distributor selanjutnya. Lalu harga jual digunakan untuk penjualan yang dilakukan secara langsung kepada pelanggan telekomunikasi.

Pemungutan Pajak Pulsa ini tidak dilakukan atau dikecualikan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah; merupakan Wajib Pajak bank; telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/55; atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Dapat dikreditkan

Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, alasan pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana adalah untuk memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi. Ia mengatakan, penjualan pulsa dan kartu perdana merupakan transaksi yang besar dan sering terjadi di masyarakat, sehingga potensinya untuk dikenakan pajak cukup tinggi.

Suryo menegaskan bahwa dampak pemungutan pajak ini tidak akan memberatkan pelaku usaha dan konsumen, karena pajak ini dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan PPh yang terutang dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pihaknya memastikan, pemungutan PPh Pasal 22 ini juga tidak akan mengganggu arus kas pelaku usaha, karena pajak ini dipungut pada saat diterimanya pembayaran, bukan pada saat penjualan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ini juga tidak akan memengaruhi harga jual pulsa dan kartu perdana, karena pajak ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak akan menyebabkan distorsi harga, karena pajak ini bukan merupakan unsur harga pokok penjualan.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Pelaporan

Ketentuan lainnya terkait ketentuan PPh Pasal 22 atas Pajak Pulsa yaitu, pemungut pajak harus membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Pemungut pajak juga harus menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam PMK mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pemungutan pajak.

Bukti pemungutan dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi. Dalam hal ini, bukti yang dapat digunakan adalah bukti pembayaran yang diterbitkan oleh distributor.

Terpenting, bukti pembayaran tersebut harus memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 agar dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan unifikasi. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Pelaporan melalui SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *