in ,

Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?

Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?
FOTO: IST

Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?

Belakangan ini reformasi perpajakan menjadi pusat perhatian di masyarakat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik ke 12% per 1 Januari 2025 yang sebelumnya pada tahun 2022 sebesar 11%. Hal itu berimplikasi pada kenaikan harga barang pada masyarakat. Apalagi kenaikan sebesar 1% sangat berpengaruh pada tingkat jual beli barang persediaan perusahaan yang notabene dilakukan secara rutin. Angka kemiskinan yang semakin tinggi didukung dengan beberapa kenaikan tarif lain seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), harga bahan pokok, masih menjadi pertanyaan “Apakah Menaikkan PPN ke 12% pada 2025 Sudah Tepat?” 

Peran vital PPN pada pendapatan negara sangat besar, terbukti per November 2023 PPN menjadi kontributor terbesar penerimaan negara sebesar 23,8% dan tumbuh hingga 18%. Penerimaan negara sangat penting untuk pendanaan kebutuhan bangsa yang semakin naik setiap tahunnya. Hal tersebut menjadi dasar kenaikan tarif PPN dalam menopang jumlah pendapatan negara, mengingat peningkatan pengeluaran pemerintah harus diikuti dengan jumlah pendapatan negara yang meningkat pula agar tidak membebani rasio hutang. Dibalik adanya kontrasepsi tersebut, kenaikan tarif PPN harus dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari kondisi masyarakat maupun pemerintah untuk mewujudkan keadilan perpajakan yang hakiki.

PPN VS KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 

Berdasarkan tujuannya, PPN digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum yang menopang tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, PPN diterapkan secara transaction based atau bersifat objektif, artinya PPN dikenakan tidak peduli siapa yang membeli; Jika pembelian barang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, maka barang tersebut akan tetap dikenakan PPN. Sehingga dampak pengenaan PPN pada Barang  Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dirasakan oleh seluruh warga di Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia sudah memitigasi risiko terbebaninya masyarakat akan adanya PPN dengan mengecualikan barang seperti kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan, dan sosial.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Seperti yang kita tahu, bahwa hubungan PPN dan Kesejahteraan masyarakat dapat memberikan implikasi positif maupun negatif. Berdasarkan persepsi negatif, PPN berpengaruh terhadap penurunan tingkat konsumsi pada masyarakat. Semakin tinggi PPN, semakin tinggi juga tingkat harga BKP/JKP yang diperjualbelikan. Apalagi, setiap masyarakat pasti memiliki willingness to pay yang berbeda dalam membeli BKP/JKP. Dalam menaikkan tarif PPN, dapat diterapkan ketika kondisi perekonomian di masyarakat berjalan secara normal, hal tersebut mencegah untuk meningkatkan efek negatif pajak berlebih hingga ke sektor pengangguran dan kemiskinan.

Dalam perspektif positif, PPN berpengaruh sebagai instrumen redistribusi. Penerimaan negara berupa PPN akan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui subsidi, pembangunan nasional, dan menurunkan rasio utang negara. Kenaikan tarif PPN dalam jangka pendek membuat negara mengalami inflasi, jika tidak ditangani maka akan berdampak pada inflasi jangka panjang. Maka dari itu, dibutuhkan adanya redistribusi sebagai kebijakan penyeimbang untuk menekan angka inflasi atas kenaikan tarif PPN tersebut. Untuk mengimplementasikan tarif PPN 12%, Pemerintah harus mampu mengeluarkan kebijakan lain untuk menekan tingkat inflasi agar lebih efektif dan tetap mementingkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

APAKAH TARIF PPN 12%, SUDAH TEPAT?

Kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang UU HPP Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur tarif PPN 12%. Hal ini lantaran, tingkat Value Added Tax (VAT) / PPN di Indonesia masih terbilang dibawah rata-rata VAT di dunia, yakni 15%.

“Rata-rata VAT di dunia itu ada di 15%, Kalau kita lihat OECD dan yang lain. Indonesia ada di 11% dan nanti 12% akan naik pada tahun 2025” kata Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwasanya kenaikan tarif PPN tersebut agar Indonesia dapat setara dengan negara-negara OECD di dunia. Meningkatnya tarif PPN ke angka 12%, dinilai kondisinya sudah tepat dan tidak berlebihan. Berkaca dari tarif 11% pada 2022, PPN mampu meningkatkan jumlah penerimaan pajak yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut tidak berimplikasi pada inflasi jangka panjang. Mengingat pada tahun 2022, jumlah konsumsi masyarakat pun meningkat yang didasari dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tinggi. Sehingga, hal tersebut juga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambung tinggi setelah masa Pandemi COVID-19. Ironinya, kenaikan tingkat pendapatan dengan adanya PPN tidak didukung dengan VAT Gross Collection Ratio yang masih 60% atau dapat dikatakan pendapatan dari PPN belum terkumpul seluruhnya.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Di sisi lain, peningkatan 12% pada tahun 2025 dinilai akan mampu meningkatkan pendapatan negara yang besar. Sebab, pada tahun 2023 saja tingkat konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai 53,18% dari PDB Indonesia. Selain itu, tingkat PDB Indonesia diproyeksikan naik didasari dengan indeks konsumsi masyarakat yang naik pada setiap periodenya.  Meningkatnya PDB atas konsumsi tersebut membuat potensi lebar naiknya pendapatan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan. Selain itu, potensi yang besar tersebut harus dilatarbelakangi dengan kebijakan lain sebagai mitigasi risiko permasalahan yang timbul akibat pengenaan PPN. Sebab, dampak yang terjadi akibat kenaikan PPN di akar rumput atau sulit diprediksi. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN yang didukung dengan potensi besar tersebut harus dilatarbelakangi mitigasi risiko yang kuat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *