in ,

Pembebasan PPN atas Pembelian Rumah bagi Para Karyawan

Pembebasan PPN atas Pembelian Rumah
FOTO: IST

Pembebasan PPN atas Pembelian Rumah bagi Para Karyawan

Kabar baik bagi Anda para karyawan yang ingin membeli rumah subsidi di tahun 2023 ini. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2023 menandai hadirnya fasilitas pembebasan PPN terkait pembelian rumah. Fasilitas ini tentunya juga mendorong dan mempermudah para pemberi kerja ataupun perusahaan yang biasanya memiliki program internal fasilitas pembelian rumah untuk para karyawannya.

Fasilitas pembebasan pengenaan PPN untuk rumah ini diatur lebih dulu di pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022. Rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat adalah termasuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Lalu bagaimana ketentuannya?

Persyaratan Bangunan

Sesuai dengan PMK nomor 60 tahun 2023, rumah pekerja adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri yang merupakan seorang WNI. Namun selain dibangun oleh pemberi kerja, rumah pekerja yang termasuk dalam definisi ini dapat dibangun pula menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. Adapun syarat dari bangunan rumah pekerja yang dapat mendapat pembebasan terdiri dari 2 macam, yakni dari segi fungsi dan dari segi spesifikasi. Dari segi fungsi, rumah pekerja tersebut haruslah hanya digunakan sebagai bangunan tempat tinggal layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Kemudian dari segi spesifikasi ada 4 syarat yakni:

– Luas bangunan paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi;
– Luas tanah paling kecil 60 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi;
– Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ada di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023;
– Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri untuk tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan ke orang lain dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Adapun batasan harga jual sebagaimana tercantum di lampiran PMK nomor 60 tahun 2023 terbagi menjadi 5 zona wilayah, yakni:

  • Jawa (Kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp162.000.000 di 2023 dan Rp166.00.000 mulai 2024.
  • Kalimantan (Kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177.000.000 di 2023 dan Rp182.000.000 mulai 2024.
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anabas): Rp168.000.000 di 2023 dan Rp173.000.000 mulai 2024.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anabas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: Rp181.000.000 di 2023 dan Rp185.000.000 mulai 2024.
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234.000.000 di 2023 dan Rp240.000.000 mulai 2024.
Persyaratan Subjektif penerima Fasilitas
Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian selain dari persyaratan bangunan, terdapat persyaratan subjektif karyawan pembeli rumah pekerja yang dapat mendapat pembebasan pengenaan PPN. Syarat tersebut adalah:

– Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI);
– Termasuk dalam kriteria MBR;
– Tidak termasuk sebagai pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan;
– Telah menyampaikan SPT tahunan PPh selama 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Untuk kriteria MBR mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22/KPTS/M/2023 adalah terkait dengan penghasilan per bulan paling banyak yang diterima oleh orang pribadi tersebut. Kriteria ini terbagi menjadi 2 zona wilayah, yakni:

1. Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat: Rp7.000.000 untuk orang pribadi yang tidak/belum kawin dan Rp8.000.000 untuk orang pribadi yang sudah kawin.

2. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Rp7.500.000 untuk orang pribadi yang tidak/belum kawin dan Rp10.000.000 untuk orang pribadi yang sudah kawin.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Penghasilan per bulan ini, apabila jumlanya tidak menentu maka dihitung dari jumlah penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 tahun dibagi 12. Adapun dasar perhitungan adalah penghasilan di tahun sebelum dilakukannya pembelian/perolehan rumah pekerja.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, karyawan/pekerja yang membeli/memperoleh rumah pekerja harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara daring melalui djponline.pajak.go.id. Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan dokumen surat pernyataan atau surat keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata – rata dalam 1 bulan. Untuk contoh format surat pernyataan/surat keterangan tersebut terdapat pada lampiran PMK nomor 60 tahun 2023.

Atas pemberitahuan tersebut, DJP akan menerbitkan tanda terima elektronik melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar kepada karyawan/pekerja penerima rumah pekerja. Nantinya karyawan/pekerja harus menyampaikan tanda terima tersebut kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah pekerja. Bila telah menerima tanda terima, maka PKP harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan UU PPN yang didalamnya tercantum keterangan mengenai fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan rumah pekerja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *