in ,

Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan Pajak

Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan Pajak
FOTO: IST

Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan Pajak

Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan Pajak. Proses pelaksanaan administrasi perpajakan di negeri ini terdiri dari proses – proses bisnis yang lebih kecil dibawahnya, salah satunya adalah proses bisnis pemeriksaan. Anda tentu tak asing dengan istilah pemeriksaan pajak yang relatif memiliki konotasi negatif di mata para wajib pajak. Pemeriksaan pajak yang dilakukan petugas pajak tak bisa semena – mena dilakukan, melainkan terdapat persyaratan dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi supaya pemeriksaan berjalan efektif dan efisien.

Proses Bisnis Pemeriksaan Pajak

Sesuai dengan surat edaran dirjen pajak nomor SE-15/PJ/2018, proses bisnis pemeriksaan adalah suatu rangkaian prosedur kegiatan pemeriksaan pajak yang terdiri dari tiga komponen utama, yakni:

– Proses pemilihan Wajib Pajak yang diperiksa yang dilakukan secara objektif, transparan dan dapat diandalkan;

– Optimalisasi kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Pajak sebagai pelaksana kegiatan pemeriksaan; dan

– Perbaikan terus-menerus atas peraturan perpajakan di bidang pemeriksaan.

Untuk menjalankan 3 komponen proses bisnis pemeriksaan tersebut, maka dilakukanlah revitalisasi proses bisnis pemeriksaan di lingkungan DJP sejalan dengan arah reformasi perpajakan yang juga sedang dilakukan.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Upaya dan Tujuan Revitalisasi

Bagaimana revitalisasi proses bisnis pemeriksaan ini dilakukan? Diantaranya adalah dengan melalui penyusunan peta kepatuhan wajib pajak dan penyusunan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3), pembentukan komite perencanaan pemeriksaan, pembagian kebijakan penerbitan penugasan pemeriksaan, pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan, alokasi dan pengelolaan SDM pemeriksaan, serta percepatan restitusi PPN dan penggunaan sarana dan prasarana pemeriksaan.

Mengapa revitalisasi proses bisnis pemeriksaan dilakukan? Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan sehingga pemeriksaan pajak yang dilakukan mampu untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan, mencegah praktik penghindaran pajak, serta demi mencapai pemeriksaan pajak yang efektif. Apa saja kriteria tercapainya pemeriksaan yang efektif?

Yang pertama adalah pemeriksaan pajak selesai dan pencairan pajak dari hasil pemeriksaan pajak optimal. Hal ini berarti bagaimana mengurangi tunggakan proses pemeriksaan pajak supaya pemeriksaan pajak di tahun berjalan dan tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal. Hal ini berarti juga bahwa pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana mestinya, dan penyelesaian tersebut ditandai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) selesai dilaksanakan serta dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ataupun LHP sumir.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Yang kedua adalah minimalnya upaya hukum yang diajukan oleh wajib pajak. Upaya hokum yang dilakukan wajib pajak biasanya timbul dari adanya sengketa pajak atas sebuah produk hukum berupa ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Untuk meminimalkan upaya hukum yang dilakukan wajib pajak, maka ketetapan pajak harus dapat diandalkan dan mampu membuat wajib pajak menerima dan membayar ketetapan pajak tersebut. Dan untuk menerbitkan ketetapan pajak yang dapat diandalkan, maka kualitas pemeriksaan pajak yang dilakukan harus terus ditingkatkan.

Yang ketiga adalah terkendalinya restitusi pajak. Pengendalian restitusi pajak ini dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana disebutkan pada pasal 17C dan 17D UU KUP, serta pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Optimalisasi ini dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan post-audit terhadap wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan sesuai kriteria yang ditetapkan, serta mengalokasikan pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan restitusi selain post-audit sebagaimana disebut diatas.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Yang terakhir yakni menciptakan kepatuhan berkelanjutan. Tentu saja, dilakukannya berbagai proses bisnis dalam administrasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan berkelanjutan menjadi tanda dari pemeriksaan pajak yang efektif, karena wajib pajak tak hanya patuh sesaat setelah dilakukannya pemeriksaan.

Kedepannya, DJP akan terus memperbaiki dan meng-improve kualitas proses bisnis pemeriksaan pajak maupun proses bisnis lain dalam lingkup administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan supaya proses pelaksanaan pemungutan pajak dapat terlaksana dengan lebih kredibel dan meningkatkan kredibilitas DJP di mata masyarakat. Dengan semakin mudahnya akses informasi, maka DJP diharapkan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat meng-clear kan isu – isu negatif mengenai pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *