in ,

DJP Usulkan Pagu Rp 6,19 T untuk 3 Program Utama

DJP Usulkan Pagu
FOTO: IST

DJP Usulkan Pagu Rp 6,19 T untuk 3 Program Utama

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usulkan pagu indikatif sebesar Rp 6,19 triliun untuk tahun 2024 ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program utama, yaitu pengelolaan negara senilai Rp 1,55 triliun, kebijakan fiskal Rp 188,82 juta, dan dukungan manajemen Rp 4,65 triliun.

“Anggaran pada program pengelolaan penerimaan negara dan kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung pencapaian output dan outcome program,” jelas Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com (14/6).

Kemudian, pada program dukungan manajemen, meliputi agenda yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Hal itu mencakup dukungan program teknis, seperti belanja pegawai sebesar Rp 380,72 miliar, belanja operasional Rp 4,94 triliun, lalu belanja modal serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Rp 875,60 miliar.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Untuk pagu anggaran belanja pegawai terkait gaji dan tunjangan kinerja telah disentralisasikan pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu (Kementerian Keuangan), yakni sebesar Rp 14,9 triliun,” ungkap Suryo.

Selanjutnya, apabila dikategorikan berdasarkan fungsi, anggaran pagu indikatif DJP dibagi menjadi fungsi utama sebesar Rp 3,32 triliun dan fungsi pendukung senilai Rp 2,87 triliun.

“Anggaran fungsi utama terdiri dari anggaran pelayanan sebesar Rp 261,7 miliar, penyuluhan Rp 163,5 miliar, pengawasan Rp 831,2 miliar, pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar, penegakan hukum dan penagihan Rp 214,7 miliar, pengelolaan meterai Rp 847,8 miliar, perumusan kebijakan Rp 52,6 miliar, serta TIK Rp 621,2 miliar,” urai Suryo.

Sedangkan anggaran fungsi pendukung terbagi menjadi dua, yaitu operasional kantor senilai Rp 2,52 triliun dan pengadaan aset non-TIK sebesar Rp 352 miliar.

Secara keseluruhan, Kemenkeu mengajukan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 48,35 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pagu indikatif Kemenkeu diusulkan berdasarkan sumber dana dari rupiah murni sebesar Rp 38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 21,76 triliun, hibah Rp 1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp 9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi, meliputi pelayanan umum Rp 44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp 161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp 3,48 triliun.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Kami mohon perkenan pimpinan dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kemenkeu tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp 48,35 triliun,” kata Suahasil.

Ia juga menyebutkan, pagu indikatif itu dialokasikan kepada beberapa program yang akan dijalankan Kemenkeu, antara lain agenda kebijakan fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 40,23 miliar, dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp 19.588 triliun.

Selanjutnya, program pengelolaan penerimaan negara yang mendapatkan pagu indikatif Rp 2,48 triliun. Rencananya, sebanyak 133 kegiatan akan dilakukan terkait pelayanan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan. Indikator sasaran program, antara lain rasio penerimaan perpajakan sebesar 9,92 hingga 10,2 persen terhadap PDB—sesuai target yang ditetapkan DPR dan pemerintah.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *