in ,

DPR: Kontribusi KEK Belum Optimal, 1,31 Persen terhadap PDB

DPR: Kontribusi KEK Belum Optimal
FOTO: IST

DPR: Kontribusi KEK Belum Optimal, 1,31 Persen terhadap PDB

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar menilai, kontribusi rata-rata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih belum optimal, yakni sebesar 1,31 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada periode 2019 hingga 2022. Untuk itu, DPR mendorong pemerintah mengevaluasi peruntukan lahan dan manajemen bisnis KEK.

“Rata-rata kontribusi KEK berdasarkan laporan Danareksa Research Institute (DRI) masih sangat kecil. Seharusnya bisa 10 persen. Malah kalau di Cina itu, setiap KEK bisa menyumbang sampai 22 persen terhadap PDB,” ungkap Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(14/6).

Untuk itu, evaluasi penting dilakukan untuk memetakan kesesuaian jenis industri yang dikembangkan dengan karakteristik lahan serta mengetahui kemampuan badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) dalam mengelola bisnis di KEK.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

“KEK ini sejatinya untuk pemerataan ekonomi. Tapi kalau dampaknya minim atau malah stagnan, ya harus segera dievaluasi. Saya harap pemerintah segera memetakan persoalannya,” kata Muhaimin.

DPR telah meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan BUPP KEK untuk melakukan pembenahan strategi bisnis seluruh KEK di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami berharap masing-masing BUPP di KEK mengadopsi mekanisme pengembangan KEK lain yang dinilai berjalan sesuai target dan harapan dengan menyesuaikan karakteristik KEK masing-masing. Lalu soal mekanisme perizinan, saya kira harus lebih dipermudah lagi, jangan terlalu jelimet, tapi kontrolnya juga harus kuat. Dengan begitu saya yakin akan lebih banyak menarik investor di KEK ini,” ujar Muhaimin.

Tak kelah penting, DPR mendorong kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola KEK untuk semakin ditingkatkan. SDM merupakan kunci dari majunya sebuah kawasan, sehingga mampu berkontribusi kepada negara.

Baca Juga  IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) Kementerian Luar (Kemenlu) Negeri Yayan GH Mulyana berpandangan, KEK tidak hanya bertujuan mendorong perekonomian regional dan pemerataan pembangunan ekonomi, melainkan juga mendukung diplomasi.

“Kemenlu akan terus berupaya menghubungkan KEK dengan jaringan global melalui peran aktif perwakilan Indonesia di luar negeri. Namun, Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam mengembangkan KEK, seperti perbedaan budaya dengan calon investor, lokasi KEK yang tidak strategis, atau koordinasi antara lembaga yang masih belum berjalan dengan baik. Meski begitu, tetap terdapat potensi besar pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui keberadaan KEK,” ungkap Yayan, dalam acara bertajuk Tinjauan Kebijakan Kemitraan Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus untuk Lebih Attractive bagi Investasi Asing dan Mendukung Diplomasi Ekonomi” di Bandung, (9/6).

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Menurutnya, insentif fiskal dan nonfiskal KEK yang disediakan Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan investor. Seperti diketahui, fasilitas itu meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, pajak daerah, cukai; pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); penangguhan Bea Masuk. Pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi perizinan, keimigrasian; serta dukungan infrastruktur dan kenyamanan lingkungan bisnis.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *