in ,

Memahami Perbedaan PMSE dan PPMSE

Perbedaan PMSE dan PPMSE
FOTO: IST

Memahami Perbedaan PMSE dan PPMSE

Pajak.com, Jakarta – Hingga April 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 148 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dari total itu, 129 PPMSE telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,2 triliun. Lantas, apa itu PPMSE? Apa bedanya dengan PMSE? Dan, apa saja kriteria PPMSE yang bisa ditunjuk untuk memungut PPN? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu PMSE?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan pemerintah menerapkan sistem PMSE adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui wadah milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE

PPMSE berbeda dengan PMSE. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (4) Pasal 1 PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai badan usaha tetap (BUT), apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah sebutan bagi pelaku usaha yang berdagang atau berbisnis menggunakan perangkat elektronik. Sementara itu, PPMSE merupakan pihak yang menyediakan platform untuk PMSE melakukan usahanya. Sebagai contoh, PMSE merupakan pedagang yang berjualan secara on-line pada suatu platform. Sementara itu, PPMSE merupakan platform yang menyediakan media untuk berdagang di antaranya, seperti Shoppe, Tokopedia dan marketplace lainnya.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Penunjukan PPMSE oleh DJP mulai diterapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Pada Pasal 6, PMSE dikenakan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Batasan mengenai pemungutan PPN kemudian dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Disebutkan bahwa PPN yang wajib dipungut sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang harus dipungut oleh pelaku usaha PPMSE adalah 11 persen.

Secara simultan, PPMSE juga bertugas untuk membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Bagaimana kriteria pelaku usaha PPMSE yang bisa memungut PPN? 

  • Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Apabila PPMSE telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri ke DJP. Merujuk Pasal 5 Ayat 2 PER-12/PJ/2020, pemberitahuan dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Pemberitahuan itu nantinya dapat menjadi pertimbangan DJP untuk menunjuk PPMSE sebagai pemungut PPN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *