in ,

Sri Mulyani: “Collection Rate” Pajak Daerah dan Retribusi Baru 60 Persen

Sri Mulyani: “Collection Rate”
FOTO: Aprilia Hariani

Sri Mulyani: “Collection Rate” Pajak Daerah dan Retribusi Baru 60 Persen

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong agar pemerintah daerah (pemda) melakukan modernisasi administrasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah (local taxing power). Pasalnya, ia mencatat, tingkat collection rate (kemampuan menghimpun piutang) pajak daerah dan retribusi baru mencapai 60 persen.

“Dengan collection rate yang baru 60 persen, maka administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate (tarif pajak),” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dikutip Pajak.com (4/10).

Menurutnya, masalah fundamental dalam mengoptimalkan perpajakan daerah, yakni mencari cara paling efektif untuk menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

“Kemudahan-kemudahan itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah sudah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak pemda-pemda. Untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di lingkup pemda,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Ia menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi. Pertama, melalui pemanfaatan data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemda.

“Kami di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, kita bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power,” ungkap Sri Mulyani.

Kedua, pemerintah pusat terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah. Ketiga, pemerintah pusat berupaya meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah. Keempat, mendorong pemda memanfaatkan data informasi dan sistem digital.

“Contoh langkah Kemenkeu saat ini, kami berinvestasi membangun Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System guna menciptakan infrastruktur perpajakan pusat dan daerah yang lebih efektif.
Ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain. Saya harap ini akan memberikan manfaat kepada seluruh daerah,” harap Sri Mulyani.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menuturkan, sejatinya saat ini pemda telah melakukan beragam inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi. Kemendagri mencatat, pembayaran pajak daerah lewat nontunai telah mencapai angka 90 persen. Hal itu menunjukkan adanya kinerja positif digitalisasi melalui program P2DD untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya.

“Dari 90 persen pembayaran pajak tersebut, 37 persennya dilakukan melalui kanal digital, seperti ATM (anjungan tunai mandiri), mobile banking, e-commerce, dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sedangkan 63 persen masih dilakukan melalui semi digital, seperti teller dan agen bank. Sedangkan pada retribusi daerah, 75 persen pembayaran retribusi daerah telah dilakukan secara nontunai. Dengan rincian 31 persen dilakukan melalui kanal digital, sedangkan 59 persen masih semi digital,” ungkap Suhajar.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ia juga menguraikan, untuk kanal nontunai yang paling banyak digunakan, yakni melalui mobile banking sebesar 28 persen untuk pembayaran pajak daerah dan 20 persen untuk retribusi. Sedangkan kanal semi digital paling banyak digunakan masyarakat melalui teller atau loket di bank.

“Perlu disampaikan juga bahwa di sisi pengeluaran daerah, 92 persen belanja daerah telah dilakukan secara nontunai, melalui transfer, cash management system,” pungkas Suhajar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *