in ,

Ekonom Analisis Dampak Penutupan TikTok Shop

Ekonom Analisis Dampak Penutupan TikTok Shop
FOTO: IST

Ekonom Analisis Dampak Penutupan TikTok Shop

Pajak.com, Jakarta – Layanan TikTok Shop resmi ditutup pada pukul 17.00 WIB, (4/10). Penutupan ini merupakan respons dari TikTok Indonesia setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara pun analisis dampak penutupan TikTok Shop dalam beberapa aspek.

“Menurut kami, ketegasan pemerintah terhadap aplikasi social commerce sudah tepat dilakukan. Market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara GMV (gross merchandise value) dari total perdagangan daring. Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform e-commerce lain, khususnya Shopee dan Tokopedia. Tapi memang penjual, bahkan pembeli sekalipun biasanya punya beberapa akun di platform yang berbeda. Maka, dampak dari penutupan ini (TikTok Shop) hanya pergeseran platform (berjualan) saja,” ungkap Bhima kepada Pajak.com melalui sambungan telepon, (4/10).

Kemudian, dilihat secara persaingan usaha, penutupan TikTok Shop akan berimplikasi terhadap pengurangan perang harga (predatory pricing) yang selama ini merugikan penjual skala usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Dampak positif dari penutupan TikTok Shop, sebenarnya yang paling utama adalah ke penjual off-line. Khususnya terkait dengan perang harga. (Produk yang dijual di) TikTok Shop seperti kita ketahui jauh lebih murah dibandingkan (produk) di toko-toko,” ujar Bhima.

Kendati demikian, ia berpandangan, ketegasan pemerintah terkait social commerce juga perlu dibarengi dengan kebijakan untuk memperbaiki daya beli masyarakat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2023 tercatat semakin menurun, yaitu mencapai 115,22.  Skor tersebut turun dari kinerja Juni 2023 (127,1) dan Mei 2023 (128,3).

Inflasi pada Agustus 2023 pun sebesar 3,27 persen. Jika dirinci berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi 9,65 persen. Kelompok ini berkontribusi terhadap inflasi nasional sebesar 1,18 persen.

“Artinya, daya beli masyarakat pun harus di perbaiki, sehingga paralel penutupan TikTok Shop dengan kenaikan omzet pedagang UMKM di pasar grosir dan ritel fisik. Kemudian, yang menjadi pilihan untuk memperbaiki daya beli masyarakat? Pemerintah diharapkan menurunkan (tarif) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kembali ke 10 persen, tahan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi, turunkan harga beras, percepat realisasi belanja pemerintah. Tidak lupa, pemerintah perlu kembali efektifkan bansos (bantuan sosial) yang tepat sasaran,” ungkap Bhima.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Apa poin utama dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023?

Sebagai informasi, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur beberapa poin utama, antara lain pertama menetapkan sejumlah aspek, seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Kedua, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border atau langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Kelima, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.

Keenam, kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Baca juga:

Pemerintah Larang TikTok dan Media Sosial Lainnya Berjualan https://www.pajak.com/ekonomi/pemerintah-larang-tiktok-dan-media-sosial-lainnya-berjualan/.

Project S TikTok Melesat, Kominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM https://www.pajak.com/ekonomi/project-s-tiktok-melesat-kominfo-bentuk-satgas-perlindungan-umkm/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *