in ,

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
FOTO: IST

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Pajak.com, Jakarta – Hotel atau restoran harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk memenuhi kepatuhan administrasi perpajakan. Lantas, apa dan bagaimana cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah? Pajak.com akan mengulasnya dengan mengacu sumber resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Apa itu NPWD?

NPWPD adalah nomor yg diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.

Apa itu pajak daerah?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya,  pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

  1. Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Sementara, pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  2. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah saja; dan
  3. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

NPWPD diperuntukan terhadap jenis pajak yang dibayar berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:

  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  • Pajak hotel;
  • Pajak restoran;
  • Pajak hiburan;
  • Pajak penerangan jalan; dan
  • Pajak parkir.
Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Apa syarat mendapatkan NPWPD?

  • Isi Surat Permohonan Formulir NPWPD;
  • Lampirkan kartu identitas calon Wajib Pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dari calon Wajib Pajak;
  • Apabila persyaratan dari calon Wajib Pajak sudah terpenuhi, petugas pemda setempat membuat Surat Keputusan (SK) Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak, kemudian mencatat dalam Buku Induk. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit;
  • Petugas membawa berkas SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD untuk di paraf Kasubid Pendaftaran dan Pendataan pemda setempat. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit;
  • Dengan mengetahui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditandatangani. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.
  • Berkas kembali diterima petugas pelayanan Bapenda; dan
  • Mengisi Formulir Tanda Terima NPWD.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Perlu juga diketahui bahwa proses pembuatan NPWPD tidak dipungut biaya alias gratis.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *