in ,

Wajib Pajak Diimbau Tak Ragu Terima Telepon dari DJP

Wajib Pajak Diimbau Tak Ragu Terima Telepon dari DJP
FOTO: IST

Wajib Pajak Diimbau Tak Ragu Terima Telepon dari DJP

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak diimbau untuk tak ragu terima telepon dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui nomor 1500200. Adapun tujuan DJP menghubungi Wajib Pajak via telepon adalah untuk melakukan survei perpajakan, kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pengingat utang pajak, atau layanan penyampaian informasi lainnya.

“Kok ada telepon dari 1500200? Kawan Pajak jangan ragu karena ini merupakan layanan resmi dari DJP. Jangan ragu menerima telepon apabila Kawan Pajak menerima panggilan dalam bentuk survei perpajakan kampanye penyampaian SPT tahunan, pengingat utang pajak, atau layanan penyampaian informasi lainnya, baik dari agen Kring Pajak maupun voice blast,” tulis DJP di media sosial resminya, dikutip Pajak.com, (30/8).

DJP menjelaskan, survei dilakukan untuk mengetahui kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan tahun 2023. Dengan demikian, kegiatan survei diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Survei dilakukan dengan metode wawancara, menggunakan dua jenis platform responden, yaitu telepon WhatsApp dan telepon seluler sepanjang Agustus – Oktober 2023.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

“DJP dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), melainkan juga via panggilan keluar (outbound call) alias petugas pajak menelepon Wajib Pajak,” tulis DJP.

Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP demi meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan.

Saat ini layanan Kring Pajak digawangi oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2014 dan PER – 22/PJ/2014.

Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan Kring Pajak juga bisa menghubungi langsung nomor 1500200 melalui telepon biasa. Apabila Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.

Baca Juga  Ini Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024

Waktu layanan berkomunikasi via Kring Pajak adalah mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila menghubungi di luar waktu itu, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam. Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.

Secara lebih rinci, jenis layanan lainnya yang diberikan Kring Pajak, yaitu: 

  • Perubahan data Wajib Pajak orang pribadi;
  • Penetapan NPWP orang pribadi non-efektif;
  • Pengaktifkan kembali NPWP non-efektif;
  • Pemuktahiran data mandiri (pemandaman data);
  • Pemberitahuan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN);
  • Cara menggunakan aplikasi elektronik DJP, seperti e-Filing, e-Form, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, e-Nova, dan aplikasi lainnya;
  • Pemberitahuan/permohonan izin pembukuan dengan menggunakan bahasa dan/atau mata uang asing; dan/atau
  • Informasi mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *