in ,

Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya
FOTO: IST

Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

Pajak.comJakarta – Apakah Anda seorang Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Anda? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui tentang NITKU, nomor identitas baru yang akan diberlakukan secara penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2024. Apa itu NITKU dan bagaimana cara memperolehnya? Pajak.com akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui artikel ini.

Apa itu NITKU?

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 tentang NPWP bagi WP, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah, NITKU akan diberikan bagi WP yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Kebijakan ini mulai diimplementasikan sejak 8 Juli 2022.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

NITKU akan diberikan kepada WP yang mempunyai dua atau lebih tempat usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Yang pasti, tempat kegiatan usaha harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, atau biasa disebut WP cabang.

Rencananya, NITKU akan berisi 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki WP. Dengan adanya NITKU, DJP memastikan akan dapat mengidentifikasi dan memantau tempat kegiatan usaha WP Cabang secara lebih akurat dan efektif.

Bagaimana cara mendapatkan NITKU WP Cabang?

Untuk mendapatkan NITKU WP cabang, Anda perlu memperhatikan status NPWP Cabang Anda. Jika WP cabang Anda telah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, maka Anda tidak perlu mengajukan permohonan NITKU, karena NITKU akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

“Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” demikian bunyi Pasal 9 PMK 112/2022.

Sementara bagi WP yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan sejak PMK 112/2022 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NPWP Cabang dan NITKU bagi WP cabang.

Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan NITKU melalui beberapa cara yaitu laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Perlu diingat, NPWP Cabang yang dimiliki saat ini dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Nantinya, pada 1 Januari 2024 dan selanjutnya, WP menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Di sisi lain, beleid itu juga menerangkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, berupa pemadanan NPWP Cabang dengan NITKU, untuk penyesuaian data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *