in ,

NPWP Cabang Tidak Lagi Diperlukan, Pahami Ketentuannya

NPWP Cabang Tidak Lagi Diperlukan
FOTO: IST

NPWP Cabang Tidak Lagi Diperlukan, Pahami Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 menegaskan, Wajib Pajak yang memiliki kantor cabang tidak lagi diperlukan mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini merupakan implementasi dari penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Lantas, bagaimana ketentuannya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

“Mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak tidak mendaftarkan kantor cabang, tapi cukup dengan melakukan perubahan data untuk mendapatkan NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” tulis DJP dalam laman resmi, dikutip Pajak.com, (7/9).

Simpelnya, NITKU akan sebagai pengganti NPWP Cabang. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, maka NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Hanya saja akan kami tambahkan nomor baru (NITKU) yang auto generated by system menggunakan core tax administration system (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). NIK digunakan sebagai basis identitas PKP (Pengusaha Kena Pajak). Saat melakukan transaksi, PKP juga perlu mencantumkan NITKU dalam faktur pajak tersebut. Tidak perlu dihapal, karena akan auto generated oleh sistem informasi yang akan kami coba pasang pada 2024,” jelas Suryo.

Apa itu NPWP? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak serta sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 
Apa itu NPWP Pusat dan Cabang? 

NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Sementara, NPWP Cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Nomor NPWP terdiri atas 3 bagian, yaitu:

  • Kode unik;
  • Kode Kantor Pajak (KPP); dan
  • Kode pusat/cabang.
Apa itu NITKU?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 PMK Nomor 112 Tahun 2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU akan berisi 22 digit nomor yang terdiri atas 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

NITKU diharapkan dapat membuat proses administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Seperti yang telah dikemukakan Dirjen Pajak Suryo Utomo, salah satu contoh penerapan NITKU adalah saat Wajib Pajak atau PKP membuat faktur pajak.

NITKU diberikan DJP kepada Wajib Pajak melalui laman resmi otoritas (djponline.pajak.go.id), atau alamat pos elektronik/surel Wajib Pajak, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *