in ,

Setor Pajak Rp 41,91 M, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan
FOTO: IST

Setor Pajak Rp 41,91 M, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan

Pajak.com, Boyolali – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) raih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali sebagai salah satu pembayar pajak terbesar pada tahun 2022. Pertamina Patra Niaga Regional JBT menyebutkan, setoran pajak perseroan pada tahun lalu mencapai Rp 41,91 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman kepada Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga JBT Soehardini, dalam acara Tax Gathering yang diselenggarakan di Ballroom Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

“Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya. Semoga apresiasi ini menjadi penyemangat bagi kita untuk meningkatkan penjualan, memungut, dan menyetorkan pajak tepat waktu sesuai dengan arahan dari menteri keuangan ‘Pajak Kuat, Indonesia Maju’,” ungkap Rifki dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(7/9).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT Brasto Galih Nugroho mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.

Ia menegaskan, meskipun kondisi ekonomi pada masa pemulihan setelah pandemi COVID-19 masih belum stabil dan memengaruhi pendapatan perusahaan, namun Pertamina Patra Niaga Regional JBT tetap konsisten memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pertamina Patra Niaga Regional JBT menyebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan gas (migas) merupakan kontribusi terbesar yang disetorkan perusahaan kepada KPP Pratama Boyolali. Porsi kontribusi PPh Pasal 22 adalah 90,11 persen dari total pajak yang dibayarkan Pertamina Patra Niaga sepanjang 2022—sebesar Rp 41,91 miliar.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Brasto.

Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional JBT Soehardini menambahkan, bahan bakar minyak (BBM) berkualitas yang disediakan Pertamina juga turut andil dalam pendapatan daerah.

“Semakin banyak masyarakat yang menggunakan BBM berkualitas, maka akan turut menambahkan pendapatan daerah termasuk di Kabupaten Boyolali. Dengan begitu, semoga untuk setoran pajak tahun 2023 bisa lebih baik lagi,” kata Soehardini.

Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,6 triliun ke pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2022.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Perusahaan menyetorkan PBBKB dengan rata-rata per bulan lebih dari Rp 191 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan lebih dari Rp 25 miliar kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun tarif PBBKB di Jateng dan DIY yang berlaku adalah sebesar 5 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *